Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dengan flagging pertambangan migas dan nonmigas pada Maret 2025-Juli 2026 terdapat 64 NPWP atau sekitar 12% dari 537 NPWP yang memenuhi kriteria eksportir yang mendapatkan fasilitas devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Hal ini menyusul penerapan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Adapun daftar eksportir eligible tersebut akan direviu setiap bulan. Daftar eksportir eligible yang menjadi dasar pengawasan pemenuhan kewajiban DHE SDA untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor September akan dipublikasikan maksimal pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.
Advertisement
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, eksportir yang dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 18A harus memenuhi tiga persyaratan secara kumulatif antara lain berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan, memiliki paling sedikit satu pemegang saham yang berasal dari negara yang telah ditetapkan, serta pemegang saham tersebut memiliki porsi kepemilikan paling sedikit 10%.
Adapun Pasal 18A PP 21/2026 mengatur ketentuan khusus bagi pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan.
Untuk DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan, ketentuan tersebut memberikan fasilitas berupa kewajiban penempatan paling sedikit 30% selama jangka waktu paling singkat tiga bulan sejak penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA. Penempatan dan penukaran ke Rupiah dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Terkait penerapannya, Pemerintah telah menetapkan 5 negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Penetapan tersebut didasarkan pada dua kriteria, antara lain negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia. Selain itu, memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia.
"Dengan demikian, fasilitas Pasal 18A diarahkan secara tepat sasaran kepada sumber investasi yang memiliki kontribusi besar terhadap kegiatan pertambangan nasional," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dikutip dari laman ekon.go.id, Sabtu (29/8/2026).
15 Bank Devisa
Untuk mendukung pelaksanaan fasilitas Pasal 18A, Pemerintah juga menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA, yang terdiri atas 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.
Bank devisa BUMN yang ditetapkan antara lain Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia.
Adapun bank devisa non-BUMN terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.
"Fasilitas Pasal 18A bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria,” ujar Haryo.
Eksportir yang memilih memanfaatkan fasilitas tersebut wajib menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas. Surat pernyataan disampaikan selambatnya lima hari kerja setelah pengumuman.
Sementara itu, eksportir yang memenuhi kriteria tetapi memilih tidak memanfaatkan fasilitas Pasal 18A wajib menyampaikan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.
Apabila surat tersebut tidak disampaikan, eksportir dinyatakan secara otomatis memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.
“Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 diberlakukan untuk PPE mulai 1 September 2026,” kata Haryo.
Dalam hal terdapat permasalahan atau dispute terkait pelaksanaan, eksportir dapat menyampaikan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian c.q. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, dan Bank Indonesia c.q. Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan.
Sosialisasi Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026
Adapun Pemerintah terus memperkuat implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk mendukung stabilitas makroekonomi, pendalaman pasar keuangan domestik, serta pembiayaan pembangunan nasional.
Dalam rangka memastikan pemahaman yang sama bagi seluruh pemangku kepentingan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026 yang diikuti secara hybrid oleh pelaku usaha sektor pertambangan, perbankan, asosiasi usaha, dan kamar dagang asing.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dengan menghadirkan narasumber dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
Forum ini sekaligus menjadi kanal resmi Pemerintah untuk menyampaikan pengumuman kepada publik atas empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A, yaitu penetapan negara, kriteria eksportir, penetapan bank devisa tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data eksportir untuk penetapan daftar eksportir yang memenuhi kriteria.
Kebijakan Umum DHE SDA
Pengaturan DHE SDA merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 agar kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama:
(i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik;
(ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta
(iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA
Ketentuan pokok yang berlaku saat ini mencakup kewajiban pemasukan (repatriasi) 100% DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia, kewajiban penempatan (retensi) paling sedikit 30% selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk sektor nonmigas, yang dilakukan melalui Bank Devisa BUMN.
Melalui PP 2/2026, penggunaan DHE SDA nonmigas tetap diperkenan untuk 5 tujuan, yakni penukaran ke Rupiah ditetapkan paling banyak 50%, pembayaran kewajiban kepada pemerintah (pajak dan PNBP), pembayaran dividen valas, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman hingga modal kerja, sepanjang dana tetap ditempatkan pada Rekening Khusus valas.