Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan pencemaran di sejumlah danau Indonesia. Penyebab kerusakan tersebut berasal dari aktivitas bisnis keramba dan pertambangan.
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, pakan ternak budidaya ikan menggunakan keramba di danau menjadi salah satu penyebab pencemaran.
"Salah satu penyebabnya bisnis keramba ikan karena pakan ternak itu bisa sampai bermeter-meteran, numpuk bertahun-tahun, membusuk, dan ikannya juga nggak produktif lagi dan masyarakat banyak yang nggak bisa menikmati," ujar Jumhur, Kamis (27/8/2026).
Menyikapi temuan tersebut, KLH akan mengambil tindakan untuk memulihkan kondisi perairan dan danau. Salah satunya dengan melakukan restore danau untuk menyelamatkan dan memulihkan ekosistem danau di Indonesia.
"Artinya mau tidak mau, danau itu harus direstore, dibersihkan," tegas Jumhur.
Jumhur akan meminta para pekerja keramba menghentikan aktivitas mereka di danau. Nantinya, biaya kebutuhan hidup para pekerja selama proses pemulihan akan ditanggung oleh investor yang mempekerjakan mereka.
"Maka sekarang saya mau restore tiga bulan, kamu (investor) harus menggaji orang yang selama ini kamu gaji itu, selama tiga bulan, tapi kamu nggak dapat apa-apa, dalam rangka merestore danaunya. Kalau dia mau, kamu bisa lanjut. Kalau dia nggak mau, kita ambil alih, karena pasti banyak yang bersedia menjadi investor dengan cara yang lebih memulihkan manusia, memulihkan danau, memulihkan lingkungan," jelas Jumhur.
Perusahaan Tambang
Hal serupa akan dilakukan KLH terhadap investor tambang yang aktivitasnya bersinggungan dengan danau. KLH akan memberikan sanksi kepada investor tambang yang tidak bersedia melakukan pemulihan danau.
"Rencananya LH akan memberikan sanksi paksaan pemerintah sesuai dengan undang-undang, ada namanya paksaan pemerintah kepada sesiapa pun yang merusak lingkungan, termasuk pada perusahaan tambang, industri, dan sebagainya," terang Jumhur.
KLH akan meminta perusahaan tambang melakukan langkah pemulihan melalui mekanisme paksaan pemerintah. Apabila perusahaan menolak membantu pemulihan danau, penindakan hukum akan dilakukan.
"Kita akan paksa dia (perusahaan tambang) untuk melakukan langkah-langkah pemulihan. Kalau paksaan pemerintah itu tidak dilaksanakan, maka bisa berujung pada pemberatan," ucap Jumhur.
Selain itu, perusahaan tambang dapat melakukan pemulihan dengan menanam pohon hingga melakukan reklamasi.
"Jadi ini yang dalam waktu dekat sedang dirumuskan, maka tolong pastikan dari pengumuman ini, mudah-mudahan mereka bisa berbenah sejak sekarang, sehingga tidak adanya paksaan pemerintah itu," ungkap Jumhur.
Saat disinggung mengenai banyaknya situ yang hilang dan beralih menjadi kawasan perusahaan, Jumhur tidak mengelak adanya perubahan tersebut. Ia mengakui banyak kesalahan yang menyebabkan sejumlah kawasan situ beralih menjadi perumahan.
"Kalau mau jujur, banyak ngaco lah ini. Tapi, makanya saya, kita mau bikin yang namanya pertobatan ekologis nasional karena kita ini semua bersalah. Pemerintah salah, pemerintah daerah salah, korporasi salah, akademisi juga mungkin semua salah, rakyat juga salah, buang sampah sembarangan. Itu semua kita dalam soal lingkungan kita banyak salah," tutur Jumhur.
Jumhur meminta agar kesalahan yang sama tidak kembali terjadi sehingga merugikan lingkungan. Pemerintah daerah, pengusaha, maupun masyarakat diminta tidak merusak dan tetap menjaga lingkungan.
"Korporasi yang punya uang, pulihkan (lingkungan), jangan terlalu serakah karena serakah nomic itu yang nggak boleh kata Bapak Presiden," pungkas Jumhur.