Liputan6.com, Jakarta - Tarif parkir mobil di Jakarta diusulkan naik hingga Rp 60 ribu per jam. Menanggapi hal ini Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah DKI Jakarta, Yusa Cahya Permana menilai pembenahan perparkiran tidak cukup hanya dengan menaikkan tarif.
Menurut dia, Jakarta masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah dalam penataan parkir yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. Persoalan itu mencakup parkir liar, penataan parkir eksisting, hingga kejelasan pendapatan dari sektor perparkiran.
Advertisement
“Pembenahan perparkiran tidak harus dalam bentuk kenaikan tarif. Jakarta banyak pekerjaan rumah penataan parkir eksisting dan kejelasan pendapatan riil dari sektor perparkiran baik yang dikelola pemerintah langsung, swasta maupun masyarakat,” kata Yusa kepada Liputan6.com, ditulis Rabu (26/8/2026).
Dia menyarankan, Pemprov DKI Jakarta lebih dulu berfokus pada penyelesaian persoalan riil perparkiran yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.
Yusa menyebut, pembenahan tersebut dapat dilakukan bersamaan dengan penguatan transportasi umum dan penataan kota. Menurut dia, pendapatan dari sektor parkir juga perlu dipikirkan pemanfaatannya untuk mendukung transportasi publik.
“Selain itu perlu dipikirkan pendapatan parkir bisa digunakan membangun dan menjalankan sektor transportasi umum baik di tingkat tulang punggung maupun jaringan pengumpan,” katanya.
Selain itu, Yusa juga mengingatkan bahwa kenaikan tarif parkir tidak otomatis membuat pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi umum.
“Satu hal yang harus diluruskan adalah bahwa meskipun tarif parkir bisa mempengaruhi keputusan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi atau tidak namun adalah sebuah kebijakan berisiko apabila harapan peralihan moda dibebankan pada penerapan tarif parkir yang tinggi,” ujar Yusa.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa tidak ada besaran tarif parkir tertentu yang dapat menjamin masyarakat akan berpindah dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
“Jika bicara tarif sebetulnya tidak ada besaran pasti yang bisa menjamin perpindahan moda,” katanya.
Harus Menyeluruh
Karena itu, Yusa memandang kebijakan tarif parkir harus menjadi bagian dari kebijakan transportasi perkotaan secara menyeluruh. Pemprov DKI dinilai juga perlu memastikan tersedianya pilihan mobilitas yang memadai bagi masyarakat yang memilih tidak menggunakan kendaraan pribadi.
Yusa bilang pilihan transportasi umum yang tersedia juga harus relatif setara dengan kendaraan pribadi, bukan hanya dari sisi tarif, tetapi juga kemudahan, waktu tempuh, keandalan, kesesuaian arah perjalanan, dan kualitas layanan.
“Dan harus benar-benar dipastikan adanya pilihan bermobilitas yang relatif setara untuk asal dan tujuan pergerakan masyarakat apabila mereka memutuskan tidak menggunakan kendaraan pribadi,” katanya.
Yusa turut menyoroti aspek keadilan apabila tarif parkir dinaikkan sementara akses dan konektivitas transportasi umum belum merata di seluruh Jakarta.
“Tarif parkir tinggi tanpa pilihan moda transportasi umum yang sebanding itu ibarat bagai menghukum masyarakat yang tidak memiliki pilihan lain,” kata Yusa.
Dia menyebut bahwa Pemprov DKI juga perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat dari berbagai wilayah ketika menyusun kebijakan perparkiran.
Tak hanya itu, Yusa juga mengingatkan jangan sampai kebijakan pembenahan parkir justru menimbulkan persepsi negatif terhadap pembangunan sektor transportasi, khususnya transportasi umum.
“Tarif parkir tinggi tanpa mempertimbangkan permasalahan riil di masyarakat berpotensi menimbulkan efek negatif yang mungkin sulit diperkirakan,” ujarnya.
Suara Warga
Sebelumnya, Pipit mengatakan, meski sudah ada tukang parkir dan dibayar, tetapi masih tetap ada tulisan 'Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola'.
"Seringnya speechless udah kita bayar parkir, ada kang parkirnya, tapi tetap ada spanduk segede gaban tulisannya 'Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola'. Lah terus kita bayar parkir buat apa," kata Pipit.
"Jadi patut dipertanyakan tarif parkir itu peruntukannya untuk apa. Kalau pun dinaikkan untuk apa," sambungnya.
Dia mengatakan, apabila muncul isu kenaikan tarif parkir, maka banyak pertanyaan di belakangnya.
"Jadi misalnya ada isu kenaikan tarif, pertama latar belakang munculnya kebijakan tersebut apa? Kedua, selama ini tarif parkir itu untuk apa? Apakah hanya untuk mengelola lahannya biar rapi atau ada sistem keamanan yang menjaganya juga," kata Pipit.
"Ketiga, kalau pun ada sistem, kenapa setiap kehilangan pasti muncul konflik terkait pertanggung jawaban?," jelas dia.
Setali tiga uang, Dayu (35), juga turut mempertanyakan selama ini sebetulnya kemana larinya uang parkir yang dibayarkan.
Dayu pun memberikan contoh salah satu tempat viral di Jakarta Selatan (Jaksel) yang malah berkali-kali bayar parkir.
"Contoh main ke Blok M kita parkir resmi pas masuk di mesin parkir, tapi abis itu kita bayar parkir ke abangnya lagi Rp 3.000-Rp 5.000. Motor aja udah mau lebih Rp 10.000, dan itu uang parkir juga banyak parkir liar, masuk ke retribusi daerah? Tapi ada kehilangan apa gitu, enggak mau tau juga," cerita dia.
"Misal di jalan Sabang juga ada satu sampai beberapa yang udah kayak nerapin pakai E-money atau QRIS, tapi abis itu abangnya ngilang padahal udah bayar Rp 8.000, motor dijagain kagak, tanggung jawab apalagi," kata Dayu.
"Belom lagi CFD di Sudirman bayar Rp 5.000 parkir liar bahkan Rp 10.000. Terus tugas pemerintah buat nindak parkir liar sampai mana," sambung dia.
Dayu pun berharap, apabila memang tarif parkir hendak dinaikkan, maka tidak ada lagi parkir liar di dalamnya.
"Kalau mau dinaikin, harus dibabatlah tukang parkir liar di dalam mall, sama aja resmi dan liar. Terus dengan kenaikan itu keuntungan buat warga apa? Karena enggak naik aja, kita enggak sepenuhnya dapat keamanan kendaraan kita," tutup Dayu.