Kode Rektor Unsoed Minta Jatah Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Atas perintah Sodiq ini, Mulyono menerima uang gratifikasi sebesar Rp 680 juta pada penerimaan mahasiswa baru.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 21 Agustus 2026, 23:40 WIB
Uang pemerasan dan gratifikasi Rektor Unsoed

Liputan6.com, Jakarta - KPK membongkar kode korupsi Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru.

Kode ini disampaikan Sodiq terhadap Mulyono selaku pihak swasta sekaligus penerima dan pengelola uang suap.

Atas sepengetahuan Sodiq, Mulyono menerima uang gratifikasi sebesar Rp 680 juta pada penerimaan mahasiswa baru Unsoed periode 2025 dan 2026.

"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (21/8/2026).

Selain itu, kata Taufik, Sodik juga memerintahkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto berkomunikasi dengan salah satu pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed.

Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Sodiq melakukan tawar menawar mahar dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri. Dari tawar menawar itu, Eko menerima uang suap mencapai Rp 1,12 miliar.

"Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026)," ujar Taufik.

Setelah uang diterima, kata Taufik, Sodiq memberikan akses user id-nya kepada ES untuk memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

Dalam kasus ini, uang hasil gratifikasi yang didapat Sodiq digunakan untuk membeli 3 bidang tanah atas nama Mulyono.

 

Rektor Unsoed jadi Tersangka

KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Selain Rektor Unsoed, KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto dan tiga swasta sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Rektor Unsoed dan beberapa tersangka diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa jalur mandiri di antaranya di Fakultas Kedokteran, Hukum dan Perikanan.

"KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka yaitu Saudara Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed; Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed; Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; Adhi Wiharto selaku pihak swasta dan Mulyono selaku pihak swasta," kata Plt dirdik Achmas Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (21/8/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya