Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan

Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan tidak sah.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 19 Agustus 2026, 17:33 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) (ANTARA)

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat perintah penahanan terhadap kliennya tidak sah. Mereka juga meminta Febrie segera dikeluarkan dari rumah tahanan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam petitum permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang disidangkan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Tim hukum mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Surat tersebut menjadi salah satu objek yang diuji dalam praperadilan yang diajukan Febrie.

“Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” kata kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, saat membacakan petitum.

Tak berhenti pada pembatalan surat penahanan, tim hukum juga meminta hakim memerintahkan pihak termohon segera membebaskan Febrie dari tahanan.

“Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan,” ujar Maqdir.

Permintaan tersebut menjadi bagian dari petitum praperadilan Febrie. Tim hukum tidak hanya mempersoalkan penahanan, tetapi juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Minta Hakim Batalkan Surat Perintah Penyidikan

Selain itu, tim hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Jika permohonan tersebut dikabulkan, kuasa hukum juga meminta Termohon diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut.

Tak hanya itu, tim hukum meminta seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie maupun keluarganya yang diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah.

“Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON. Membebankan biaya perkara menurut hukum,” kata Maqdir.

Tim hukum juga menyerahkan kepada hakim apabila memiliki pertimbangan berbeda dalam memutus perkara tersebut.

“Atau, apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujar Maqdir.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya