Pos Polisi hingga Ormas Depok Berdiri di Saluran Air

Satpol PP menertibkan 120 bangunan yang melanggar aturan.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 19 Agustus 2026, 16:35 WIB
Pos polisi berdiri di atas saluran air. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 120 bangunan yang melanggar garis sempadan saluran air. Penertiban turut menyasar bangunan pos polisi dan posko ormas yang berada di atas saluran air.

Kasat Pol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, penertiban bangungan di atas saluran air merupakan tindak lanjut Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP, terhadap keluhan masyarakat Pasir Putih. Terdapat bangunan liar yang berdiri di saluran air Jalan Raya Pasir Putih.

"Ini ada 120 bangunan yang sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga belum dilakukan penertiban," ujar Dede, Rabu (19/8/2026).

Dede menjelaskan, sejumlah pemilik bangunan yang telah menerima surat peringatan, telah melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun terdapat puluhan bangunan yang belum di bongkar, telah dilakukan penertiban Satpol PP bersama Polri dan TNI.

"Kita bongkar yang belum dibongkar secara mandiri, kita melakukan pembongkaran menggunakan alat berat dan manual," jelas Dede.

Satpol PP Kota Depok mendapati bangunan liar yang berada di atas saluran air, kerap digunakan untuk berjualan. Tidak dapat dipungkiri sampah yang berada di saluran air berasal dari para pedagang maupun warga sekitar saluran air.

"Kami tidak tebang pilih melakukan penertiban bangunan liar di atas saluran air, siapapun itu yang melanggar, langsung kami tertibkan dengan mengedepankan prosedur penertiban," tegas Dede.

Satpol PP Kota Depok menertibkan bangunan liar sepanjang dua kilometer dari perbatasan Jalan Garuda hingga sepanjang Jalan Raya Pasir Putih. Terdapat bangunan pos polisi dan posko ormas yang berada di atas saluran air, turut ditertibkan Satpol PP dengan melakukan pembongkaran.

"Penertiban kita lakukan berjenjang, kita hadir atas nama Pemerintah Kota Depok," terang Dede.

Sementara, Camat Sawangan Anwar Nasihin telah melakukan pemetaan terhadap bangunan liar melanggar garis sempadan sungai maupun jalan. Terdapat sejumlah titik bangunan yang melanggar Perda Kota Depok, salah satunya di Jalan Raya Pasir Putih.

"Memang ini aduan dari warga Pasir Putih, melalui Ketua RW, LPM yang memang lingkungannya ingin tertib,'" ungkap Anwar.

Terkait pos polisi, aparatur Kecamatan Sawangan akan menyediakan pos polisi di lahan fasilitas sosial dan umum.

"Nanti kita tempatkan di lahan fasos fasum untuk pos polisi yang baru sehingga lebih representatif memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Anwar.

Usai dilakukan penertiban, aparatur Kecamatan Sawangan bersama Satpol PP Kota Depok melakukan pengawasan. Hal itu untuk mencegah berdirinya kembali bangunan liar di atas dan di sepanjang saluran air di Jalan Raya Pasir Putih.

"Kami akan melakukan pengawasan secara berkala, apabila terdapat bangunan kembali, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Depok," pungkas Anwar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya