Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Ungkap 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural

Dugaan pelanggaran itu kini diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 18 Agustus 2026, 21:45 WIB
Tim Hukum Febrie Ungkap 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum kliennya. Dugaan pelanggaran itu kini diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan dugaan pelanggaran itu ditemukan dalam lima aspek yang menjadi dasar permohonan praperadilan. Seluruhnya akan diuji berdasarkan hukum acara pidana dan prinsip due process of law.

“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut,” kata Febri usai sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Lima aspek yang dipersoalkan antara lain penetapan tersangka TPPU dengan tindak pidana asal atau predicate crime yang dinilai tidak jelas. Tim hukum juga menggugat penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (Sprindik).

Berikutnya, mereka mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, pencegahan Febrie ke luar negeri serta penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung sebagai penyidikan lanjutan.

“Dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut,” ujar Febri.

Siapkan 3 Ahli

Tim Hukum Febrie Ungkap 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural

Untuk memperkuat dalil tersebut, tim hukum Febrie menyiapkan tiga ahli untuk dihadirkan dalam persidangan. Namun, identitas para ahli belum diumumkan.

“Ahli yang akan kami hadirkan sekitar tiga orang sejauh ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi tentu saja besok atau lusa,” kata Febri.

Menurut dia, para ahli akan membantu menjelaskan aspek hukum dari dugaan pelanggaran yang diajukan dalam permohonan.

“Di hari berikutnya kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang untuk menguji dugaan pelanggaran, 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami sampaikan tadi,” ujarnya.

Selain menghadirkan ahli, tim hukum akan menyerahkan bukti-bukti surat atau dokumen pada persidangan berikutnya. Sementara pihak termohon dan turut termohon dijadwalkan memberikan jawaban atas permohonan praperadilan.

Febri menyebut waktu pemeriksaan praperadilan relatif singkat. Menurut dia, perkara tersebut harus diputus maksimal tujuh hari sesuai ketentuan KUHAP baru.

Bukan Hindari Proses Hukum

Tim Hukum Febrie Ungkap 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural

Febri menegaskan pengajuan praperadilan bukan upaya Febrie untuk menghindari proses hukum. Menurut dia, praperadilan merupakan hak setiap orang untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah dilakukan sesuai aturan.

“Praperadilan ini adalah pelaksanaan hak dari seseorang. Siapapun punya hak, tidak memandang jabatannya, tidak memandang status sosialnya, itu adalah hak semua orang,” katanya.

Dia menyebut praperadilan justru menjadi mekanisme untuk meluruskan apabila terdapat prosedur hukum yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Praperadilan ini adalah bagian dari proses hukum agar kita bisa meluruskan kalau ada yang tidak lurus dalam proses hukum ini. Praperadilan ini bukanlah cara untuk menghindari proses hukum,” ujarnya.

Febri juga mengapresiasi kehadiran pihak termohon dan turut termohon dalam sidang perdana. Menurut dia, kehadiran seluruh pihak menunjukkan proses hukum dapat diuji melalui mekanisme yang tersedia.

“Kami berharap praperadilan ini memang menghasilkan sebuah proses hukum yang baik untuk semua,” tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya