Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2027. Menindaklanjuti hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi pendukungnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Bank Indonesia (BI) hingga Danantara. Saat ini, OJK fokus menyusun dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pendukung BMKS.
Advertisement
“Kami berfokus pada penyiapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang jumlahnya ada dua. Pertama, POJK mengenai pentahapan peralihan perdagangan mineral dan komoditas strategis ke BMKS,” kata Friderica dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Kedua, POJK mengenai pengaturan skema operasional dalam Bursa Mineral dan Komoditas Strategis tersebut. Selain regulasi, OJK juga menyiapkan kesiapan kelembagaan.
“Persiapan untuk struktur organisasi, SDM, hingga anggaran sedang kami siapkan,” tuturnya.
Friderica mengaku masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur jenis-jenis mineral dan komoditas strategis yang dapat masuk ke bursa.
“Jadi kita tunggu saja nanti Perpresnya seperti apa. Kami akan menyampaikannya kepada media secara bertahap ketika sudah resmi. Namun, di dalam tim internal, jenis-jenis mineral dan komoditas strategis tersebut sudah kami bahas,” imbuhnya.
Rencana Presiden Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah akan segera mengoperasionalkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebagai langkah lanjutan dari kebijakan ekspor satu pintu. Bursa tersebut ditargetkan resmi beroperasi pada 1 Januari 2027 di bawah pengawasan OJK.
Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam Pidato Kenegaraan dan Penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2027 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo menyoroti bahwa selama puluhan tahun Indonesia telah menjadi salah satu produsen terbesar dunia untuk komoditas strategis seperti kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, dan karet. Namun, penentuan harga komoditas tersebut justru sering kali ditentukan oleh bursa luar negeri.
“Pemerintah yang saya pimpin akan segera mengoperasionalkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Januari 2027,” tegas Prabowo.
Target Pembahasan Bersama DPR
Presiden menambahkan, pemerintah menargetkan ketentuan penyelenggaraan bursa tersebut selesai dibahas bersama DPR RI dan diterbitkan paling lambat 17 September 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berambisi membangun Indonesia Reference Price (Harga Referensi Indonesia) untuk komoditas ekspor utama nasional. Kehadiran bursa ini diharapkan mampu menciptakan pasar yang lebih dalam, transparan, likuid, dan terpercaya di tingkat global, sekaligus mempertemukan produsen, petani, eksportir, pembeli, dan investor dalam satu sistem resmi yang terawasi.
Prabowo menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh terus-menerus hanya menjadi produsen komoditas tanpa memiliki posisi tawar dalam penentuan harga global.