Tega, Pemuda Ini Kuras Isi Kandang Petani Demi Miras

Pencuri bawa kabur kambing, bebek hingga ayam.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 14 Agustus 2026, 17:37 WIB
Pencuri hewan ternak di Lampung

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemuda berusia 18 tahun di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, ditangkap polisi setelah mencuri hewan ternak. Tidak hanya kambing, pelaku juga membawa kabur ayam kampung dan bebek dari kandang korban.

Pelaku berinisial RS, warga Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Barat. Kepada polisi, RS mengaku hasil pencurian tersebut digunakan untuk foya-foya dan membeli minuman keras (miras).

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu terungkap setelah korban, Darul Muslim (56), warga Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa, melaporkan kehilangan hewan ternaknya ke Polres Pesisir Barat.

Korban memiliki delapan ekor domba, enam ekor ayam kampung, dan tiga ekor bebek. Seluruh hewan tersebut berada di dalam kandang yang telah dikunci.

 

Bebek dan ayam milik petani dicuri maling

Peristiwa bermula saat korban pulang dari ladang. Malam hari, korban tidur seperti biasa. Keesokan paginya, korban didatangi seseorang yang memberitahunya untuk mengecek hewan ternak di sawah.

Korban kemudian bergegas ke lokasi. Saat memeriksa kandang, ia mendapati sejumlah hewan peliharaannya telah hilang. Satu dari delapan ekor domba miliknya raib. Enam ekor ayam kampung juga hilang seluruhnya. Begitu pula tiga bebek yang sebelumnya berada di dalam kandang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Petugas berhasil mengamankan RS. Saat menjalani pemeriksaan awal, RS mengakui perbuatannya. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu ekor kambing warna cokelat, satu ekor ayam, dan dua ekor bebek.

"Berdasarkan keterangan pelaku, sebagian hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan foya-foya dan membeli minuman keras," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto, Jumat (14/8/2026).

RS kini diamankan di Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan RS dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya