Nadiem Makarim: Besok Ibam Wajib Bebas

Ibam merupakan eks konsultan Kemendikbudristek di era kepemimpinannya.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 12 Agustus 2026, 11:13 WIB
Jelang Sidang Banding Lanjutan, Nadiem: Ibam Harus Bebas Besok

Liputan6.com, Jakarta -  Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani sidang banding lanjutan di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak GOTO yakni Direktur Utama (Dirut) PT AKAB/PT GOTO periode 2015-2023 Andre Sulistyo dan Komisaris PT AKAB/PT GOTO periode 2023-2024 Adesty Kamelia Usman.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Belum Menyerah, Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun

Sebelum menjalani sidang, Nadiem sempat berbicara soal Ibrahim Arief alias Ibam yang ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ibam merupakan eks konsultan Kemendikbudristek di era kepemimpinannya.

Nadiem mengatakan, besok Ibam menjalani sidang putusan banding. Menurut dia, kasus yang menjerat Ibam sama seperti dirinya.

"Besok informasi yang saya dapat adalah keputusan bandingnya Ibam. Ibam kasusnya sama seperti saya, terang benderang, Ibam tidak punya kewenangan. Dia tidak pernah diperintah oleh saya dan dia mengaku berkali-kali walaupun diancam oleh jaksa," ujar Nadiem, Rabu (12/8/2026).

"Dibilang dia (Ibam) akan diintimidasi, diancam bahwa kalau dia tidak menyebut diperintah oleh Nadiem bahwa dia akan menjadi tersangka atau akan diperluas kasusnya. Beliau (Ibam) bersaksi tidak pernah diperintah apapun dalam keputusan ini Chrome atau Windows, beliau tidak punya kewenangan apa-apa," sambung dia.

Nadiem juga menegaskan, sudah jelas Ibam tidak menerima aliran dana apapun.

"Jadi wajib bebas Ibam besok. Jadi mohon masyarakat dan publik mengawal keputusan Ibam dan kami sekeluarga berdoa untuk Ibam besok," jelas Nadiem.

Nadiem Sebut Kasusnya Penuh Rekayasa

Jelang Sidang Banding Lanjutan, Nadiem: Ibam Harus Bebas Besok

Nadiem juga kembali berbicara soal fakta-fakta kasusnya yang dinilai tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim Pengadilan Negeri.

"Hari ini kita akan membongkar sekali lagi fakta-fakta yang sudah tidak abu-abu lagi, yang sudah terang benderang mengenai Rp 809 miliar itu yang dikenakan saya uang pengganti," ujar Nadiem.

Dia menegaskan, bersama kuasa hukumnya sudah membuktikan di Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah menerima sepeser pun uang dari Rp 809 miliar.

"Bahkan saya tidak mengetahui mengenai transaksi Rp 809 miliar itu karena memang semua sudah dikuasakan kepada GOTO, semua urusan korporasi. Bukan hanya tidak menerima sepeser uang pun uang itu seutuhnya balik ke rekening PT AKAP dan semuanya bukti transfernya sudah ada," papar Nadiem.

Dia melanjutkan, yang lebih janggal lagi adalah bahwa transaksi itu tidak ada hubungannya dengan Google pihak yang dituduh diperkaya oleh kebijakannya saat masih menjabat sebagai Mendikbud Ristek.

Nadiem pun lantas menyayangkan keputusan yang diambil berdasarkan fakta oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kala itu.

"Jadi bayangkan betapa kejamnya penuntutan dan manipulasi fakta dan hukum di era Jampidsus yang lama bahwa suatu transaksi yang tidak ada hubungannya dengan saya, tidak ada hubungannya dengan Google, dicomot begitu saja lalu dijadikan tuntutan uang pengganti," kata dia.

Menurut Nadiem, itu merupakan manipulasi hukum yang begitu kejam dan mengagetkan. Sehingga, kata dia, seluruh dunia korporasi dan bisnis pun kaget mendengar bahwa ada tuntutan seperti ini.

"Dan ini terbukti sekali rekayasa hukumnya karena di keputusan hakim di Pengadilan Negeri pun itu dibilang saya tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, tiba-tiba di ujung keputusan ditambahkan oh ada uang pengganti Rp 809 miliar. Bagaimana mungkin? Itu namanya cacat hukum. Jadi kelihatan sekali di dalam keputusan hakim pun itu cacat hukum karena mungkin ada intimidasi, mungkin ada paksaan," terang Nadiem.

Sudah Jelaskan pada Penyidik

Jelang Sidang Banding Lanjutan, Nadiem: Ibam Harus Bebas Besok

Nadiem menegaskan, tidak mungkin ada keputusan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, tapi tiba-tiba ada uang pengganti Rp 809 miliar. Dia meyakini tidak ada konflik kepentingan antara dirinya dan GOTO.

"Itulah mungkin fakta yang akan terbuka kepada hari ini bahwa tidak ada konflik kepentingan antara saya dan pihak GOTO dan juga tidak ada penerimaan keuntungan apapun daripada transaksi Rp 809 miliar itu. Ini yang benar-benar mengejutkan," ucap Nadiem.

"Bahkan di tingkat penyidikan pun saya sudah menjelaskan kepada penyidik. Saya menjelaskan kepada penyidik yang kemarin menjadi ketua penuntut tapi tiba-tiba di sidang banding sudah dihilang tidak ada lagi," sambung dia.

Menurut Nadiem, dirinya sudah menjelaskan kepada Jaksa Penuntut sebelum ditahan bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan Google.

"Saya sudah jelaskan kepada beliau Jaksa Penuntut Roy sebelum saya ditahan. Ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google. Ini tidak ada hubungannya dengan saya apalagi hubungannya dengan Chromebook," kata dia.

"Jadi bayangkan keputusan hakim dan penuntutan jaksa di era Jampidsus yang lama itu hanya berdasarkan narasi kejaksaan. Narasi JPU bahwa karena waktunya berdekatan ini pasti ada persekongkolan, pasti ada keuntungan pribadi untuk Nadiem. Yang ternyata terbukti tidak," tutup Nadiem.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya