Kejagung: Febrie Adriansyah Mantan Pendekar Hukum, Harus Hati-Hati

Febrie merupakan orang yang memahami hukum sehingga penyidik perlu menyiapkan strategi dalam menangani perkara tersebut.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 11 Agustus 2026, 20:22 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perlu berhati-hati dalam menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie merupakan orang yang memahami hukum sehingga penyidik perlu menyiapkan strategi dalam menangani perkara tersebut.

"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan, harus kita hati-hati bersiap. Strategi penyidik lah itu silakan nanti," kata Anang kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Anang mengatakan Kejagung tetap terbuka dalam penanganan perkara tersebut. Namun, tidak seluruh materi perkara dapat disampaikan kepada publik karena dikhawatirkan membuat tersangka mengantisipasi langkah penyidik.

"Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan," ujarnya.

Menurut Anang, pokok perkara nantinya akan dibuktikan secara rinci dalam persidangan.

Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tidan pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Sejumlah Saksi Diperiksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perlu berhati-hati dalam menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie merupakan orang yang memahami hukum sehingga penyidik perlu menyiapkan strategi dalam menangani perkara tersebut.

"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan, harus kita hati-hati bersiap. Strategi penyidik lah itu silakan nanti," kata Anang kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Anang mengatakan Kejagung tetap terbuka dalam penanganan perkara tersebut. Namun, tidak seluruh materi perkara dapat disampaikan kepada publik karena dikhawatirkan membuat tersangka mengantisipasi langkah penyidik.

"Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan," ujarnya.

Menurut Anang, pokok perkara nantinya akan dibuktikan secara rinci dalam persidangan.

Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tidan pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya