Liputan6.com, Jakarta - PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) mengumumkan pengunduran diri dewan komisaris dan direksi perseroan pada 10 Agustus 2026.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (11/8/2026), perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri masing-masing pada 23 Juli 2026 dari anggota dewan komisaris dan direksi perseroan. Pengunduran diri dewan komisaris dan direksi itu antara lain Armand Setiawan Tanudjaja sebagai komisaris utama perseroan.
Advertisement
Lalu Wisma Bharuna dari jabatannya sebagai komisaris dan Kevin Evan Suandar dari jabatannya yakni komisaris independen. Selain itu, Zhang Hao mengundurkan dari sebagai Direktur Utama dan Susan Faustine dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan.
"Pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan yang akan dilaksanakan pada 17 September 2026,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Perseroan menyatakan, kejadian ini tidak berdampak merugikan terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.
Berdasarkan data RTI, saat dipantau pukul 13.33 WIB, harga saham MBSS naik 1,42% menjadi Rp 2.860 per saham. Harga saham MBSS dibuka stagnan di Rp 2.820 per saham. Saham MBSS berada di level teritnggi Rp 2.870 dan terendah Rp 2.820 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 185 kali dengan volume perdagangan saham 11.867 saham. Nilai transaksi harian saham Rp 3,4 miliar.
Wibowo Group Siap Beli 82,5% Saham MBSS
Sebelumnya, PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) mengumumkan perjanjian jual beli saham antara pemegang saham mayoritas perseroan PT Galley Adhika Arnawama dengan PT Wibowo Group Capital. Penandatanganan perjanjian jual beli saham bersyarat atau Conditional Share Sale and Purschase Agreement (CSPA) itu dilakukan pada 21 Juli 2026.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/7/2026), manajemen MBSS menyebutkan, PT Galley Adhika Arnawama sebagai pemegang saham mayoritas perseroan telah menandatangani CSPA dengan PT Wibowo Group Capital selaku pembeli pada 21 Juli 2026 seiring penjualan saham milik Galley Adhika sebanyak 1.443.766.800 saham. Jumlah saham itu mewakili 82,5% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.
"Penandatanganan CSPA merupakan tahap awal yang mengikat para pihak dalam pelaksanaan transaksi akuisisi saham perseroan. Penyelesaian transaksi (closing) akan dilakukan setelah seluruh persyaratan pendahuluan (conditions precedent) sebagaimana diatur dalam CSPA telah dipenuhi atau dikesesampingkan sesuai dengan ketentuan dalam CSPA,” demikian seperti dikutip dalam keterbukaan informasi BEI.
Tak Berdampak Material
Perseroan menyatakan akan menyampaikan keterbukaan informasi lebih lanjut kepada pemegang saham, dan masyarakat apabila terdapat perkembangan material terkait penyelesaian transaksi itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
"Transaksi antara penjual dan pembeli tidak terdapat hubungan afiliasi, dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi.
Manajemen MBSS mengatakan, penandatanganan CSPA tidak memberikan dampak material pada kegiatan usaha perseroan.