Menhub: Penindakan Truk ODOL Tak Lagi Cuma Sasar Pengemudi

Kemenhub resmi meluncurkan ETLE Hub. Sistem ini menjamin tanggung jawab pelanggaran truk muatan juga memproses pemilik barang dan pengusaha angkutan.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 10 Agustus 2026, 13:00 WIB
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi dalam Peluncuran ETLE Hub di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (10/8/2026). (Liputan6.com/Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjamin penindakan terhadap pelanggaran truk lebih dimensi dan lebih muatan atau over dimension and over load (ODOL) dilakukan secara komprehensif. Dia turut menyoroti bahwa pelanggaran truk ODOL juga perlu menjadi tanggung jawab pemilik barang dan pemilik kendaraan.

Hal tersebut diungkapkan Dudy saat meluncurkan Alat Bukti Rekaman Elektronik (ETLE) dalam penindakan truk ODOL. Sistem terintegrasi ini dijalankan untuk memenuhi mandat Zero ODOL 2027.

"ETLE Hub bukan tujuan akhir. Sistem ini merupakan salah satu instrumen dalam agenda lebih besar menuju Zero ODOL 2027," kata Dudy dalam Peluncuran ETLE Hub di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, penanganan ODOL perlu dilakukan dari hulu ke hilir. Mulai dari kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, proses pemuatan barang, tanggung jawab perusahaan angkutan dan pemilik barang, hingga pengawasan di jalan serta penegakan hukum.

"Tanggung jawab juga tidak boleh selalu berhenti pada pengemudi. Dalam ekosistem angkutan barang, terdapat perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang, serta pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai dengan ketentuan," tegasnya.

Dudy mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah, badan usaha, asosiasi, hingga perusahaan angkutan dan pengemudi—untuk ikut menjalankan komitmen tersebut.

"Kepada jajaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan seluruh Balai Pengelola Transportasi Darat, saya meminta agar sistem ini benar-benar dijaga kualitas pelaksanaannya. Pastikan perangkat bekerja dengan baik, data yang dihasilkan akurat, dan setiap kendala yang terjadi di lapangan segera dievaluasi dan diperbaiki," bebernya.

 

Ratusan Ribu Truk Langgar Aturan

Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mencatat ada ratusan ribu kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan sejak Januari 2026 hingga 7 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.351.006 atau 74,57 persen kendaraan angkutan barang mematuhi aturan. Angka ini dihimpun dari pemeriksaan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

"Sementara jumlah kendaraan yang melanggar ketentuan sebanyak 460.707 atau 25,43 persen. Total sudah sebanyak 1.811.713 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan," ungkap Aan dalam keterangan resmi, Senin (10/8/2026).

 

Rincian Pelanggaran

Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/3/2022). Apindo mengatakan penerapan kebijakan bebas truk kelebihan muatan (over dimension overload/ODOL) akan sulit dilaksanakan pada 2023 karena ekonomi terpuruk akibat covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rinciannya, pelanggaran daya angkut tercatat sebanyak 293.546 kendaraan (48,16 persen), pelanggaran dimensi sebanyak 6.551 kendaraan (1,07 persen), pelanggaran dokumen sebanyak 306.218 kendaraan (50,23 persen), pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 68 kendaraan (0,01 persen), dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 3.200 kendaraan (0,52 persen).

"Penindakan dilakukan pada 142.150 kendaraan (30,85 persen) yang terdiri atas peringatan sebanyak 131.766 kendaraan (92,70 persen), sanksi tilang sebanyak 5.252 kendaraan (3,69 persen), sanksi tilang kepolisian sebanyak 646 kendaraan (0,46 persen), dan sanksi tilang UPPKB sebanyak 4.486 kendaraan (3,16 persen)," jelasnya.

Ia juga menjabarkan lima perusahaan dengan tingkat pelanggaran tertinggi, di antaranya PT SIL (1.669 kendaraan), PT IP (1.388 kendaraan), CV SKE (1.149 kendaraan), PT EW (1.142 kendaraan), dan PT SA (1.139 kendaraan).

"Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditas muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi, di antaranya barang campuran (29.855 kendaraan), barang paket (26.163 kendaraan), muatan pasir (19.892 kendaraan), muatan semen (11.366 kendaraan), dan muatan CPO (10.993 kendaraan)," ujarnya.

 

Kinerja Pengawasan Meningkat

Aan menambahkan, kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 menunjukkan peningkatan. Tercatat tingkat pengawasan terhadap LHR (Lalu Lintas Harian Rata-rata) kendaraan angkutan barang sebesar 8,20 persen, lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 yang sebesar 7,47 persen.

"Kegiatan pengawasan ini tentu akan terus dievaluasi dan diperbaiki untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang," kata Aan.

"Beberapa langkah yang akan dilakukan meliputi peningkatan dan perbaikan fasilitas sistem informasi di UPPKB, sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan angkutan barang, serta penegakan hukum yang lebih konsisten dan terukur," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya