Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi memperkuat sistem penegakan hukum melalui Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Regulasi yang diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 5 Juni 2026 ini hadir sebagai pedoman teknis untuk mempertegas kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan masyarakat.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa aturan ini tak sekadar berfokus pada penindakan, melainkan juga menjadi sarana pembinaan agar seluruh pihak dalam ekosistem halal semakin patuh.
Advertisement
"Jaminan Produk Halal tidak hanya berbicara tentang sertifikat, tetapi juga tentang komitmen menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan. Karena itu, sistem pengawasan kita harus didukung dengan mekanisme penegakan hukum yang jelas, adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak," kata Haikal dikutip dari Antara, Minggu (9/8/2026).
Ia menambahkan, penerbitan regulasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan JPH berjalan konsisten, tertib, akuntabel, dan berintegritas.
Pihak yang Disasar dan Ragam Sanksi
Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Melalui regulasi anyar ini, BPJPH memiliki kewenangan memberikan pedoman komprehensif terkait sanksi administratif, mekanisme pengajuan keberatan, hingga penanganan hasil pengawasan.
Adapun kewenangan pengenaan sanksi administratif berlaku bagi berbagai pihak yang melakukan pelanggaran, mencakup:
- Pelaku Usaha
- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
- Auditor Halal
- Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
- Pendamping PPH
Sementara itu, jenis sanksi administratif yang diatur secara bertahap dan proporsional meliputi:
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Pembekuan operasional
- Penarikan produk dari peredaran
- Pencabutan Sertifikat Halal
- Pencabutan nomor registrasi (sesuai kewenangan yang diatur)
Bentuk Pelanggaran Bagi Pelaku Usaha
Khusus bagi pelaku usaha, regulasi ini memerinci beberapa bentuk pelanggaran yang dapat dijatuhi sanksi, di antaranya:
- Tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
- Tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal.
- Tidak mencantumkan Label Halal.
- Tidak melaporkan perubahan komposisi bahan atau Proses Produk Halal (PPH).
- Pelanggaran lain sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJPH.
Meski sanksi yang disiapkan cukup tegas, aturan ini tetap mengedepankan prinsip pembinaan. Penjatuhan sanksi dilakukan secara proporsional dengan memberikan tenggat waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan perbaikan.