Kredit Bank Tumbuh 12,67%, DPK Tembus Rp 10.282 Triliun

OJK mencatat di tengah pertumbuhan kredit pada Juni 2026, NPL net membaik menjadi 0,82%.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 04 Agustus 2026, 19:35 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat konferensi pers hasil RDK OJK secara daring, Selasa (4/8/2026). (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja industri perbankan nasional tetap solid pada Juni 2026. Penyaluran kredit tumbuh 12,67% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp 9.081 triliun, disertai perbaikan kualitas aset dan permodalan yang tetap kuat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pertumbuhan kredit pada Juni 2026 lebih tinggi dibandingkan Mei 2026 yang tercatat 11,51% yoy. Kredit investasi menjadi pendorong utama dengan pertumbuhan 24,9% yoy, sedangkan kredit korporasi meningkat 20,45% yoy.

“Kinerja intermediasi perbankan melanjutkan tren penguatan dengan profil risiko yang tetap terjaga. Pertumbuhan kredit pada Juni 2026 kembali terakselerasi ke angka 12,67% year-on-year menjadi sebesar Rp 9.081 triliun,” kata Dian saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara daring, Selasa (4/8/2026).

OJK juga mencatat kredit UMKM mulai menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan 1,05% yoy, naik dari 0,60% pada Mei. Sementara itu, kredit bank BUMN tumbuh paling tinggi berdasarkan kelompok kepemilikan, yakni 16,54% yoy.

Di sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp 10.282 triliun atau tumbuh 10,21% yoy. Giro naik 9,95%, deposito meningkat 8,20%, dan tabungan tumbuh 12,16%.

Meski pertumbuhan kredit lebih tinggi dibandingkan DPK sehingga likuiditas sedikit menurun, OJK menilai kondisi likuiditas perbankan masih memadai. Rasio AL/NCD tercatat 101,92% dan AL/DPK sebesar 23,08%, jauh di atas ambang batas masing-masing 50% dan 10%.

Kualitas kredit juga membaik. Rasio Non-Performing Loan (NPL) Gross turun menjadi 2,09% dari 2,17% pada Mei, sedangkan NPL Net membaik menjadi 0,82%. Sementara itu, Loan at Risk (LAR) turun menjadi 8,47% dari 8,72%.

Profitabilitas industri perbankan tetap meningkat dengan Return on Assets (ROA) mencapai 2,47%, sedangkan permodalan tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,70%.

“Ketahanan permodalan perbankan juga tercatat kuat dengan buffer mitigasi risiko yang memadai,” ujar Dian.

 

Penguatan Regulasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat konferensi pers hasil RDK OJK secara daring, Selasa (4/8/2026). (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Di bidang penguatan regulasi, OJK tengah menyusun rancangan POJK mengenai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) untuk memperkuat ekosistem credit reporting system. OJK juga menyiapkan revisi aturan pemeriksaan bank agar selaras dengan perkembangan praktik pengawasan.

Dalam upaya memberantas kejahatan keuangan dan perjudian daring, OJK meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pemblokiran terhadap 36.735 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK juga meminta bank menutup rekening lain yang terhubung dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama setelah melalui proses verifikasi.

Selain itu, OJK bersama Komdigi dan industri perbankan menggelar OJK Banking Forum 2026 pada 14 Juli 2026 untuk memperkuat tata kelola teknologi informasi perbankan serta meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan keuangan dan perjudian daring.

Pada aspek pengawasan, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli 2026 dan PT BPRS Hassanah Mandiri di Depok pada 16 Juli 2026 sebagai bagian dari penegakan ketentuan di sektor perbankan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya