Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Sah

Dengan putusan tersebut, proses hukum Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG tetap berlanjut. Status tersangka ditetapkan Kejagung sah.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 30 Juli 2026, 17:14 WIB
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung (mengenakan rompi tahanan - kiri), digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan diajukannya tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

"Mengadili, satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," kata Abdul Affandi saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan permohonan praperadilan Lodewyk Pusung tidak dapat diterima.

"Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar dia.

 

Perkara Berlanjut

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG tetap berlanjut. Status tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung tidak berubah.

Lodewyk Pusung sebelumnya menggugat Kejaksaan Agung melalui mekanisme praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Dalam permohonannya, dia mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik. Perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG sendiri telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka.

Selain Lodewyk Pusung, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya