Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penyusunan aturan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Peraturan OJK (POJK) yang menjadi aturan turunan UU Nomor 4 Tahun 2026 tersebut ditargetkan terbit pada minggu kedua September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penyusunan POJK melibatkan berbagai pemangku kepentingan. OJK antara lain telah mengundang BEI, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, serta sejumlah pelaku terkait.
Advertisement
"Bahwa saat ini OJK sebagai regulator Pasar Modal sedang menyusun POJK turunan UU Nomor 4 Tahun 2026 terkait dengan Demutualisasi Bursa Efek dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait," kata Hasan dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB Juli 2026, ditulis Kamis (30/7/2026).
Pembahasan demutualisasi juga telah dilakukan secara rutin antara OJK, pemerintah, dan BEI. OJK bersama pemerintah dan DPR sebelumnya mengkaji skema serta bentuk demutualisasi yang dinilai paling sesuai bagi bursa efek di Indonesia.
"Dengan dukungan pemerintah dan stakeholder terkait, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit di Minggu II September 2026," ujar Hasan.
Jaga Independensi BEI
Salah satu perhatian dalam demutualisasi adalah independensi BEI. Revisi UU P2SK memungkinkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara menjadi pemegang saham bursa setelah demutualisasi.
Hasan menegaskan masuknya ketiga lembaga tersebut tidak boleh mengganggu independensi BEI.
"Sebagaimana diamanatkan dalam Revisi UU P2SK, masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara tidak boleh mengganggu independensi Bursa Efek," kata Hasan.
Prinsip tersebut akan dipertegas dalam RPOJK, termasuk menyangkut mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, serta kerangka kerja tertentu yang harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK sebelum berlaku efektif.
OJK juga mencermati kemungkinan BEI melakukan penawaran umum dan mencatatkan sahamnya sendiri atau self-listing setelah demutualisasi.
Namun, UU Nomor 4 Tahun 2026 belum mengatur secara terperinci mengenai penawaran umum oleh bursa efek setelah demutualisasi. OJK akan terlebih dahulu melihat praktik yang berlaku secara global sebelum menentukan penerapan ticker code apabila BEI nantinya melakukan penawaran umum dan self-listing.