Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk segera membuat aturan mengenai kuota internet pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Operator juga diminta mengikuti putusan sebagai bentuk pemenuhan hak konsumen.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), operator telekomunikasi, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait praktik kuota internet hangus.
Advertisement
Putusan ini memberikan mandat agar penyelenggara telekomunikasi menyediakan mekanisme yang lebih adil, dan transparan. Serta, memberikan pilihan kepada konsumen atas sisa kuota yang masih menjadi haknya.
"Pertama, YLKI mendesak Komdigi untuk segera menyusun regulasi pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi," kata Rio dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Rabu (29/7/2026).
Regulasi tersebut harus mengatur mekanisme implementasi putusan, termasuk bentuk pilihan layanan agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen, standar pelayanan minimum, kewajiban transparansi informasi, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi operator yang tidak mematuhi ketentuan.
Rio menegaskan, Komdigi perlu menetapkan tenggat waktu implementasi agar putusan MK tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha. "Selain itu, YLKI juga mendesak Komdigi untuk mengawasi agar harga paket rollover tidak melambung tinggi akibatnya konsumen konsumen tidak mampu membeli produk paket rollover," tuturnya.
Minta Operator Ikuti Aturan
Kedua, YLKI meminta seluruh operator telekomunikasi untuk segera melakukan penyesuaian terhadap syarat dan ketentuan layanan, sistem operasional, serta model bisnisnya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Wajib Memberi Informasi Jujur
Rio meminta operator segera menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan oleh konsumen sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi.
"Selain itu, operator wajib memberikan informasi yang jujur, transparan, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan mengenai hak-hak konsumen. Implementasi putusan ini juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengenakan biaya tambahan yang pada akhirnya justru mengurangi manfaat yang diterima konsumen," terangnya.
KPPU Perlu Ikut Turun
Rio menjelaskan, poin ketiga, YLKI mendesak KPPU untuk melakukan pengawasan secara aktif terhadap implementasi putusan tersebut. Menururnya, perubahan model bisnis operator tidak boleh menjadi celah bagi terjadinya praktik kartel, penyeragaman tarif, maupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya yang berpotensi merugikan konsumen.
"KPPU juga perlu melakukan kajian terhadap dampak implementasi putusan terhadap struktur persaingan di industri telekomunikasi agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan mendorong peningkatan kualitas layanan," urainya.
Rio memastikan YLKI akan mengawal implementasi putusan MK dan mendorong adanya pengawasan yang efektif agar tidak ada lagi praktik yang merugikan konsumen. "Putusan ini harus menjadi titik balik bagi terciptanya tata kelola industri telekomunikasi yang lebih adil, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak konsumen," tandasnya.
Putusan MK Soal Kuota Hangus
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan operator telekomunikasi untuk menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tidak hangus, sehingga sisa paket data tersebut tetap aktif dan dapat terus digunakan.
Kewajiban itu ditegaskan dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi pada Kamis (23/7/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Regaf Felix yang mempermasalahkan praktik penghangusan kuota internet. Selain itu, Mahkamah juga menegaskan bahwa pengaturan besaran tarif jasa telekomunikasi wajib mengikuti formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Putusan diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta, yang menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan.
"Dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan," lanjut Suhartoyo.