Tuntut 3 Terdakwa 6 Bulan, Jaksa Belokkan Dakwaan Kasus Migas Maut Blora

Perubahan arah penuntutan tersebut berimplikasi langsung pada ringannya tuntutan pidana.

oleh Ahmad AdirinDiterbitkan 29 Juli 2026, 04:48 WIB
Para terdakwa ketika di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Blora. (liputan6.com/ahmad adirin).

Liputan6.com, Jakarta - Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora dalam perkara ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, kembali menuai sorotan. Setelah semula mendakwa para terdakwa menggunakan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar, JPU pada akhirnya membelokkan konstruksi penuntutan dengan hanya mendasarkan tuntutan pada Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Perubahan arah penuntutan tersebut berimplikasi langsung pada ringannya tuntutan pidana. Tiga terdakwa, yakni Suhartono bin Sadik (alm), Hartono bin Marlan, dan Suparman bin Saban, masing-masing hanya dituntut pidana enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Padahal, fakta-fakta yang diuraikan dalam surat dakwaan menunjukkan aktivitas pengeboran dilakukan tanpa Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan SKK Migas, tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, serta menggunakan metode dan peralatan yang disebut tidak memenuhi standar keselamatan sektor migas. Aktivitas tersebut kemudian berujung pada ledakan hebat yang menewaskan lima warga.

Korban meninggal masing-masing Tanek (70), Wasini (50), Sureni (56), Yeti (30), dan Abu Dabi yang masih berusia 2 tahun 9 bulan. Sebagian besar korban mengalami luka bakar hingga lebih dari 90 persen sebelum akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan.

Pilihan JPU untuk tidak melanjutkan dakwaan alternatif berdasarkan ketentuan pidana migas menjadi perhatian publik karena ancaman pidana dalam ketentuan tersebut jauh lebih berat dibanding pasal kealpaan yang akhirnya dijadikan dasar tuntutan. Perbedaan konstruksi hukum itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan yuridis yang digunakan penuntut umum.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Blora belum memberikan penjelasan mengenai alasan penggunaan Pasal 474 ayat (3) KUHP sebagai dasar tuntutan maupun tidak digunakannya dakwaan alternatif di bidang migas. Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Blora belum memperoleh tanggapan.

Di tengah berkembangnya kritik publik, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya upaya memengaruhi proses penanganan perkara. Informasi tersebut belum terbukti dan belum dapat diverifikasi.

Menanggapi hal itu, Koordinator Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah, Muhammad Farhan, menyatakan setiap dugaan harus disertai informasi awal agar dapat ditindaklanjuti.

"Ini kalau ada petunjuk awal sangat menarik mas untuk ditelusuri. Ada saksi atau info apapun bisa disampaikan," ujar Farhan saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (28/7/2026).

Meski demikian, Farhan menegaskan pihaknya belum dapat memberikan penilaian terhadap perkara tersebut sebelum mempelajari secara utuh proses persidangan.

"Terkait jawaban ini saya analisis dulu perkaranya, biar tidak salah jawab," kata dia.

Perkara ini kini memasuki tahap menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora. Putusan tersebut akan menjadi penentu pertanggungjawaban pidana para terdakwa sekaligus menjadi perhatian publik karena menyangkut tragedi yang merenggut lima nyawa.

Para terdakwa ketika di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Blora. (liputan6.com/ahmad adirin).

KY Respons Tiga Terdakwa Ledakan Sumur Minyak di Blora Dituntut 6 Bulan

Penanganan perkara ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, masih bergulir hingga saat ini belum selesai.

Di tengah tragedi yang merenggut lima nyawa warga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora justru hanya menuntut tiga terdakwa dengan pidana masing-masing enam bulan penjara.

Tak pelak, tuntutan tersebut memantik kritik dan memunculkan pertanyaan publik mengenai rasa keadilan dalam perkara yang menimbulkan korban jiwa.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Selasa (28/7/2026) di Pengadilan Negeri Blora, JPU hanya menuntut terdakwa Suhartono bin Sadik (alm), Hartono bin Marlan, dan Suparman bin Saban dengan pidana 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Ketiganya dituntut berdasarkan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Tuntutan tersebut menjadi perhatian karena perkara yang disidangkan bukan sekadar kecelakaan biasa. Berdasarkan fakta persidangan, ledakan sumur minyak ilegal pada Minggu, 17 Agustus 2025 lalu, mengakibatkan lima warga meninggal dunia setelah mengalami luka bakar berat.

Korban meninggal masing-masing adalah Tanek (70), Wasini (50), Sureni (56), Yeti (30), serta Abu Dabi, balita berusia 2 tahun 9 bulan. Tiga korban pertama mengalami luka bakar mencapai 94 hingga 95 persen di hampir seluruh tubuh sebelum akhirnya meninggal dunia.

Sementara Yeti dan balita Abu Dabi meninggal akibat luka bakar serta kerusakan saluran pernapasan setelah menghirup hawa panas dari ledakan.

Persidangan juga mengungkap aktivitas pengeboran dilakukan tanpa izin resmi alias ilegal, tanpa kontrak kerja sama sektor migas, serta tanpa memenuhi standar keselamatan kerja.

Sumur dengan kedalaman sekitar 86 meter itu dikelola menggunakan peralatan sederhana dan berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga. Ketika terjadi semburan minyak, penanganan dilakukan dengan menutup lubang menggunakan drum bekas dan terpal plastik hingga minyak meluber ke saluran di sekitar lokasi sebelum akhirnya terjadi ledakan.

Selain itu, lokasi pengeboran disebut berada dalam jarak yang sangat dekat dengan permukiman warga. Para pekerja juga disebut tidak memiliki sertifikasi kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam standar keselamatan sektor migas. Fakta-fakta tersebut menjadi bagian dari materi yang terungkap selama proses persidangan.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum memilih mendasarkan tuntutan pada pasal kealpaan. Pilihan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengingat dalam dakwaan juga terdapat uraian mengenai aktivitas eksploitasi migas tanpa izin yang memiliki ancaman pidana lebih berat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Di tengah munculnya kritik terhadap tuntutan tersebut, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya praktik yang bertujuan memengaruhi proses penuntutan maupun putusan perkara. Informasi tersebut hingga kini belum terbukti dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Menanggapi informasi yang berkembang, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah, Muhammad Farhan, menyatakan setiap dugaan penyimpangan harus didukung informasi awal agar dapat ditelusuri lebih lanjut.

"Ini kalau ada petunjuk awal sangat menarik mas untuk ditelusuri. Ada saksi atau info apapun bisa disampaikan," ujar Farhan saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (28/7/2026).

Farhan menegaskan pihaknya belum dapat memberikan penilaian terhadap perkara tersebut sebelum mempelajari secara utuh proses persidangan beserta dasar pertimbangan hukumnya.

"Terkait jawaban ini saya analisis dulu perkaranya nggih, biar tdk salah jawab," katanya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blora terkait pertimbangan tuntutan enam bulan penjara belum memperoleh tanggapan.

Hingga berita ini ditulis, pihak kejaksaan belum memberikan penjelasan mengenai dasar yuridis yang melandasi tuntutan tersebut maupun menanggapi informasi yang beredar di masyarakat.

Perkara ledakan sumur minyak ilegal ini kini memasuki tahap menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora. Putusan yang akan dijatuhkan menjadi perhatian luas karena dinilai tidak hanya menentukan pertanggungjawaban pidana para terdakwa, tetapi juga akan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Di tengah sorotan publik, keluarga korban dan masyarakat berharap majelis hakim menjatuhkan putusan secara independen berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Komisi Yudisial membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan untuk menyampaikannya melalui mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya