Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan seorang pria berinisial RS (60), warga Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Pria lanjut usia tersebut ditangkap atas dugaan aksi pencabulan terhadap empat anak di bawah lima tahun (balita) yang merupakan tetangganya.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu korban yang baru berusia empat tahun mengadukan perlakuan RS kepada orang tua. Naik pitam mendengar pengakuan sang anak, keluarga korban mendatangi kediaman pelaku hingga memancing perhatian warga sekitar. Situasi di lokasi kejadian sempat memanas lantaran rumor mengenai adanya korban lain mulai merebak.
Advertisement
Guna mengantisipasi aksi main hakim sendiri, perangkat desa setempat langsung berkoordinasi dengan Polsek Muncar. Petugas yang tiba di lokasi segera mengevakuasi RS dari kepungan massa yang tersulut emosi.
"Orang tua korban yang tidak terima langsung mendatangi rumah pelaku. Warga mulai berdatangan dan situasi sempat memanas. Kami bergerak cepat mengamankan terduga pelaku agar tidak menjadi sasaran amukan massa," ujar Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Sujarwadi Putra, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak kejahatan seksual anak tersebut dilakukan RS di dalam rumahnya. Polisi kini masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan kronologi detail serta kemungkinan adanya korban tambahan.
Saat ini, RS telah diserahkan ke Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lanjutan.
"Penanganan perkara sepenuhnya diambil alih oleh Unit Renakta (remaja, anak dan wanita) Satreskrim Polresta Banyuwangi," tambahnya.
Para korban didampingi orang tua masing-masing juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat dan menyerukan agar warga menahan diri dari tindakan main hakim sendiri,"pungkasnya.