Kejagung Pastikan Penanganan Kasus Febrie Disupervisi KPK

Kejagung menyebut penanganan dugaan TPPU Febrie Adriansyah berada di bawah supervisi KPK.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 24 Juli 2026, 13:55 WIB
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono usai menghadiri pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan supervisi dilakukan sebagai bagian dari mekanisme koordinasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Ya, disupervisi KPK,” kata Rudi di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rudi, supervisi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjaga objektivitas penanganan perkara.

Ia menegaskan, meski berada dalam supervisi KPK, seluruh proses penyidikan tetap dilakukan oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Prosesnya tetap berjalan sesuai mekanisme penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkap alasan di balik penerbitan Sprindik baru dugaan TPPU dalam perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Langkah itu diambil setelah penyidik mengkaji alat bukti dan barang bukti hasil pelimpahan tiga perkara dari penyidik Polri.

“Kami tetap bekerja mengasesmen seluruh alat bukti dan barang bukti yang ada. Akhirnya pada tanggal 20 diterbitkan Sprindik Nomor 3 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,” ucap dia.

 

Perkara Dikaji Kejagung

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono usai menghadiri pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Menurut Rudi, penerbitan Sprindik TPPU bukan tanpa alasan. Penyidik ingin memastikan seluruh barang bukti hasil penggeledahan dapat dijadikan dasar untuk mengembangkan penyidikan.

“Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah dan ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Ini penting,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tiga perkara yang dilimpahkan penyidik Polri kemudian dikaji kembali oleh penyidik Kejaksaan Agung. Seluruh alat bukti dari perkara tersebut disinergikan agar konstruksi perkara menjadi lebih terang.

“Setelah kami asesmen tiga perkara itu agar menjadi terang, kami kolaborasikan dengan barang bukti yang ada. Akhirnya alat buktinya disinergikan sehingga penyidik Kejaksaan lebih leluasa mengembangkan perkara, maka terbitlah Sprindik TPPU,” katanya.

Rudi juga tidak menutup kemungkinan penyidikan berkembang apabila di kemudian hari ditemukan barang bukti baru.

“Bisa jadi dugaan-dugaan itu berkembang jika nanti dalam penggeledahan ditemukan barang-barang yang lain,” tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya