Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan ada empat negara yang akan mendapat kelonggaran penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank BUMN. Amerika Serikat dan China masuk disebut masuk dalam daftar yang mendapat fasilitas tersebut.
Diketahui, ada sejumlah negara yang akan mendapat pengecualian kewajiban penempatan DHE SDA di Indonesia.
Advertisement
"Ada beberapa negara tadi, saya lupa. Pak Airlangga belum ngumumin? ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan," kata Purbaya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dia mengamini Amerika Serikat dan China masuk dalam daftar pengecualian tersebut. Namun, masih ada dua negara lainnya yang belum disebut oleh Purbaya. "Satu AS. Ya pengen tahu saja, satu lagi China. Yang lain apa lagi, saya lupa," ujar dia.
Dia menjelaskan, alasan empat negara tersebut mendapat pengecualian. Di antaranya karena ada perjanjian dagang hingga pertimbangan nilai investasi di Tanah Air.
"Ada perjanjian bilateral atau multilateral, satu. Yang kedua investasinya besar kalau enggak salah. Terus ada apa lagi ya, banknya eksis di sini sudah cukup lama, kira-kira begitu," tutur dia.
"Tapi begini, pada dasarnya kita ditujukan untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri yang punya uang banyak di bank sini kemudian uangnya taruh di luar negeri. Itu utamanya itu targetnya. Jadi bukan perusahaan asing yang operasi di sini," imbuh Bendahara Negara tersebut.
Bocoran Menkeu
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap akan ada tambahan kelonggaran dalam penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Dia mengamini akan ada negara selain Amerika Serikat (AS) yang berpeluang dikecualikan dari kewajiban penyimpanan DHE.
Hal tersebut diungkap Purbaya usai mengikuti rapat koordinasi mengenai DHE yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Perusahaan dari negara mitra dagang seperti AS bakal mendapat kelonggaran kewajiban penempatan DHE SDA di bank BUMN.
Namun, Purbaya belum mau mengungkap negara mana saja yang mendapat fasilitas itu. "Nanti nambah, nanti Pak Menko yang mengumumkan. Nanti Pak Menko aja deh," ujar Purbaya ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Evaluasi DHE
Dia menerangkan, dalam rakor tersebut dibahas mengenai beberapa hal. Termasuk soal negara-negara yang bisa dikecualikan tadi. Selain itu, bank penyimpan DHE SDA juga turut menjadi bahasan.
"DHE itu sudah lama aturannya. Kita rapat tuh memastikan negara mana aja yang dikecualikan, terus bank mana saja yang bisa nampung DHE, terus company-nya yang mana aja nanti dicari, teknisnya seperti apa," tuturnya.
Dia mengatakan, penentuan tersebut bukan merupakan keputusan permanen, pasalnya pelaksnaannya di lapangan akan ditinjau secara periodik. "Ada, tapi nanti setiap tiga bulan kan di-review. Jadi enggak ada masalah kalau ada kekurangan juga," ucap dia.
Perusahaan AS Dapat Kelonggaran
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan ada negara yang mendapat kelonggaran aturan penempatan devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di bank BUMN. Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu negara yang mendapat kelonggaran tersebut.
Airlangga memastikan ada pengecualian bagi eksportir dari negara mitra yang memiliki perjanjian dagang atau bilateral khusus. Meski belum merinci negara mana saja, namun AS disebut menjadi salah satunya.
"Iya ada pengecualian untuk negara mitra, nanti kita monitor salah satu, misalnya Amerika Serikat," ucap Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).