Liputan6.com, Jakarta - Aksi kejahatan jalanan dengan modus pura-pura menolong berujung bui. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus seorang pelaku perampokan terhadap pengemudi mobil box pengangkut paket JNT Express yang terjadi di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, tepatnya di depan PT Smart.
Pelaku berinisial DBT (36), warga Kelurahan Belawan II, tak berkutik saat diringkus Tim URC Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin IPDA Marcelino Damanik pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, dua rekan pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.
Advertisement
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengungkapkan kronologi insiden tersebut.
Peristiwa bermula pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB ketika korban tengah mengemudikan mobil box berisi paket JNT Express. Kendaraannya tiba-tiba mogok di lokasi kejadian.
"Saat korban tengah berupaya memperbaiki mesin yang mogok, dua orang tak dikenal datang dengan dalih menawarkan bantuan. Tak lama kemudian, pelaku ketiga muncul membawa sebilah kapak dan langsung mengancam korban," jelas AKP Agus Purnomo, Kamis (23/7/2026).
Di bawah ancaman senjata tajam berupa kapak dan bentakan, "Woi, minta duitmu!", korban yang ketakutan akhirnya terpaksa menyerahkan dompet miliknya.
Dikejar Pelaku
Meski sempat mencoba melarikan diri dengan menghidupkan kembali mobil box tersebut sejauh kurang lebih 100 meter, nasib sial kembali menimpa korban karena mobil box itu kembali mogok.
Para pelaku yang mengejar membuat korban terpaksa kabur demi menyelamatkan diri. Saat korban kembali ke lokasi, muatan paket di dalam mobil box tersebut telah raib.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," tegas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
Saat ini, tersangka DBT harus mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, perburuan terhadap dua pelaku lainnya masih terus dilakukan petugas.