1.470 Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Minta Hak Pegawai Dijamin Penuh

Penasihat Khusus Presiden menanggapi kabar potensi PHK 1.470 buruh tekstil di Semarang dan Jepara. Ia menegaskan pesangon wajib dibayar penuh tanpa dicicil.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 22 Juli 2026, 20:40 WIB
Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) harus menjadi pilihan terakhir bagi perusahaan. Namun, jika PHK terpaksa dilakukan, ia meminta agar seluruh hak pegawai dijamin penuh.

Pernyataan ini merespons laporan mengenai potensi PHK terhadap 800 buruh PT Victoria Apparel di Kota Semarang dan 670 buruh PT Samwon di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Said Iqbal mendesak agar pembayaran pesangon maupun hak-hak lainnya tidak dikurangi sedikit pun.

"Jika PHK memang tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada pesangon yang dicicil, tidak boleh ada upah proses yang tidak dibayarkan, dan seluruh hak—seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak—harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (22/7/2026).

Ia menegaskan, negara harus hadir ketika dunia usaha menghadapi kesulitan dan saat buruh terancam kehilangan pekerjaan. Menurutnya, dialog yang konstruktif perlu dibangun untuk menemukan solusi terbaik.

"Semua langkah penyelamatan harus dibahas melalui dialog bersama serikat pekerja dan disupervisi oleh pemerintah agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap memiliki mata pencaharian," tuturnya.

 

Potensi PHK 1.470 Buruh Tekstil di Jawa Tengah

Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Sebelumnya, Said Iqbal membeberkan temuan awal terkait potensi PHK yang membayangi 1.470 buruh di sektor industri tekstil dan garmen di Jawa Tengah.

Informasi ini diperoleh berdasarkan laporan dari jaringan serikat buruh setempat. PT Victoria Apparel (perusahaan asal China di Kota Semarang) dikabarkan berpotensi merumahkan sekitar 800 pekerja, sementara PT Samwon (perusahaan asal Korea Selatan di Kabupaten Jepara) berencana melakukan PHK terhadap sekitar 670 pekerja.

"Saya baru saja menerima laporan dari pengurus Serikat Buruh Jawa Tengah bahwa terdapat potensi PHK di dua perusahaan garmen dan tekstil. Informasi ini masih bersifat awal dan akan kami dalami lebih lanjut di lapangan," jelas Said Iqbal.

 

Siap Melapor ke Satgas PHK dan DPR

Guna menindaklanjuti temuan tersebut, Said Iqbal mengaku akan melayangkan laporan resmi kepada Ketua Satgas PHK sekaligus Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Laporan tersebut juga akan ditembuskan kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, sebagai langkah koordinasi.

"Saya akan melaporkan persoalan ini kepada Ketua Satgas PHK agar segera dilakukan langkah-langkah penyelamatan. Negara harus hadir ketika perusahaan menghadapi kesulitan dan para pekerja terancam kehilangan mata pencahariaannya," ungkapnya.

 

Rencana Kunjungan Lapangan dan Skema Alternatif

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut berencana untuk meninjau langsung lokasi PT Victoria Apparel di Semarang dan PT Samwon di Jepara demi mendapatkan gambaran utuh mengenai kondisi operasional kedua perusahaan.

"Jika perusahaan masih bisa diselamatkan, maka harus diselamatkan. Apabila membutuhkan intervensi kebijakan pemerintah, negara harus hadir. Dunia usaha harus tetap berjalan, tetapi pekerja juga harus terlindungi dari PHK," tegas Said Iqbal.

Dalam upaya penyelamatan tersebut, KSPI bersama pemerintah akan mendorong berbagai skema alternatif sebelum opsi PHK diambil—seperti efisiensi biaya operasional yang tidak berdampak langsung pada pegawai, penyesuaian jam kerja, hingga intervensi regulasi dari pemerintah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya