Visa Umrah Baru Arab Saudi Berlaku Setahun, Bisa Dipakai Berkali-kali

Penggunaan visa umrah yang baru ini dikecualikan selama musim haji, yakni mulai 1 Zulkaidah hingga 13 Zulhijah.

oleh Khairisa FeridaDiterbitkan 22 Juli 2026, 10:37 WIB
Jemaah melaksanakan tawaf di mataf Ka’bah, Masjidil Haram, Arab Saudi, Rabu, 17 Juni 2026. (dok. Media Center Haji)

Liputan6.com, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan visa umrah dengan fasilitas masuk berkali-kali (multiple entry) yang berlaku selama 365 hari sejak diterbitkan. Visa ini memungkinkan jemaah memasuki Arab Saudi beberapa kali, dengan total masa tinggal kumulatif hingga 90 hari selama masa berlaku visa.

Mengutip kantor berita Arab Saudi, SPA, kebijakan tersebut sejalan dengan Visi Saudi 2030 dan sasaran Program Pengalaman Jemaah, yakni mempermudah kedatangan, meningkatkan kualitas pengalaman jemaah, serta meningkatkan efisiensi layanan.

Dalam setiap kunjungan, jemaah wajib membeli paket layanan umrah dari penyedia resmi yang terdaftar di platform Nusuk. Paket ini merupakan gabungan sejumlah fasilitas wajib, meliputi pemesanan hotel atau akomodasi, transportasi antarkota, asuransi kesehatan, serta layanan penanganan di lapangan dari biro perjalanan lokal.

Durasi paket yang dibeli tidak boleh melebihi sisa masa tinggal yang masih tersedia dalam visa.

Jemaah juga harus memperoleh izin umrah melalui aplikasi Nusuk sebelum memasuki Arab Saudi.

Visa akan dinonaktifkan setiap kali jemaah meninggalkan Arab Saudi dan kembali diaktifkan setelah seluruh ketentuan untuk kunjungan berikutnya dipenuhi, termasuk pembelian paket layanan untuk kunjungan tersebut melalui Nusuk.

Kementerian menyatakan visa ini memberikan keleluasaan lebih besar kepada jemaah dalam merencanakan kunjungan sekaligus mendukung keterpaduan layanan digital dan operasional sepanjang perjalanan mereka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya