Liputan6.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan pengadaan sepeda motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum dicatat sebagai aset negara, meski seluruh pembayarannya telah dilunasi pada 2026. Hal itu karena pengadaan tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan, laporan keuangan BGN tahun 2025 hanya mencatat uang muka pengadaan motor listrik senilai Rp 243,9 miliar.
Advertisement
"Mungkin ada pertanyaan kenapa ada uang muka belanja besar sekali di tahun 2025. Itu adalah uang muka pembayaran motor listrik yang kemudian jadi ramai itu," kata Agustina dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Jumat (17/7/2026).
Menurut Agustina, uang muka dibayarkan pada 2025, sedangkan pelunasan dilakukan pada 2026 sehingga transaksi tersebut masuk sebagai subsequent event dalam laporan keuangan.
"Sebenarnya disebut subsequent event. Jadi sesuatu yang setelah tahun bukunya ditutup ada kejadian atau ada hal yang harus kami lunasi setelah tahun 2026. Ini nilainya Rp 243 miliar. Ini hanya uang mukanya saja yang kami catat di 2025," ujarnya.
Meski pembayaran telah diselesaikan pada 2026, BGN belum mengakui motor listrik tersebut sebagai aset tetap berupa peralatan dan mesin.
"Untuk tahun 2026 ini sudah dilunasi tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan," katanya.
Motor Listrik Bagian Korupsi MBG
Diketahui, salah satu modus dalam kasus korupsi tata kelola program MBG ini adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang di BGN.
Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan yakni pengadaan sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.
Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Terakhir, pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.