Dukung Blok Masela, Kesatuan Pengelolaan Hutan Pastikan Ganti Rugi Tanaman Warga

KPH Kepulauan Tanimbar dukung penuh proyek Blok Masela. Proses ganti rugi dipastikan hanya untuk tanaman warga di kawasan hutan, bukan lahannya.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 17 Juli 2026, 16:30 WIB
Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Tanimbar, Jessy Devy Tuhurima Jessy Devy Tuhurima. (Liputan6.com/Christian)

Liputan6.com, Jakarta - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Tanimbar memastikan pengembangan proyek strategis nasional Blok Masela berjalan kondusif tanpa kendala berarti. Pihak KPH menegaskan dukungannya lewat sosialisasi aktif, sekaligus meluruskan bahwa ganti rugi lahan negara hanya diberikan untuk tanaman tumbuh milik warga, bukan untuk kepemilikan tanahnya.

Kepala UPTD KPH Kepulauan Tanimbar, Jessy Devy Tuhurima, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan proyek ini melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan intensif kepada masyarakat setempat.

"Kalau untuk masalah, sejauh ini tidak ada. Kami sepenuhnya mendukung, jadi tidak mungkin ada kendala menghambat," ujar Jessy saat ditemui di lokasi (site) Blok Masela, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, dikutip Jumat (17/7/2026).

Jessy menjelaskan bahwa KPH berperan penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai status hukum area proyek. Masyarakat diberi pengertian bahwa area yang digunakan merupakan kawasan hutan negara, sehingga segala pemanfaatannya wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat bahwa wilayah ini merupakan kawasan hutan negara yang nantinya akan digunakan demi kepentingan negara," ucapnya.

Selain memberikan pemahaman hukum, KPH juga mengedukasi warga mengenai potensi manfaat ekonomi yang akan lahir dari pengembangan Blok Masela, salah satunya adalah penyerapan tenaga kerja lokal secara masif.

"Pasti kami jelaskan juga apa saja manfaatnya ke depan. Salah satunya, proyek ini diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar," tutur Jessy.

Fokus Pendampingan dan Pengawasan

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Tanimbar, Jessy Devy Tuhurima Jessy Devy Tuhurima. (Liputan6.com/Christian)

Ia menambahkan bahwa penetapan standar serta kebijakan terkait kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi dan Kementerian Kehutanan di Jakarta. Tugas KPH di daerah berfokus pada fungsi pendampingan serta pengawasan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah kerja mereka.

"Kalau soal regulasi dan standar, semuanya ada di Dinas Kehutanan dan Kementerian Kehutanan di Jakarta. Sampai sejauh ini, kami memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan," ucapnya.

Terkait isu sosial, Jessy menegaskan bahwa proses ganti rugi kepada masyarakat di sekitar lokasi proyek hanya dialokasikan untuk tanaman atau tanam tumbuh yang ada di dalam kawasan hutan, bukan untuk kepemilikan lahannya. Kompensasi ini diberikan untuk tanaman produktif milik masyarakat seperti kelapa dan pisang, sesuai dengan mekanisme penilaian resmi dari pemerintah.

"Tanam tumbuh yang ditanam oleh warga, itu yang dibayarkan kompensasinya. Jadi, hanya tanamannya saja, bukan lahannya," tegas Jessy.

Meski demikian, Jessy mengaku tidak memegang data rinci mengenai total luas area terdampak maupun besaran nilai ganti rugi per pohon. Hal tersebut dikarenakan proses administrasi dan pembayaran sepenuhnya berada di bawah wewenang satuan tugas (Satgas) khusus yang dibentuk oleh pemerintah.

"Untuk rincian luas lahan maupun nominal pasti ganti rugi tanam tumbuh, itu merupakan ranah kerja Satgas. Informasi lebih detail dan jelasnya ada pada pihak Satgas," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya