Bajak Siaran Nex Parabola, Pemilik Pesona TV Divonis 1 T

Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa praktik pembajakan siaran dan distribusi konten tanpa hak merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum

oleh Wisnoe MoertiDiterbitkan 16 Juli 2026, 17:54 WIB
Pengadilan Jakarta Pusat. (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Suhartono, pemilik Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) PT Sumekar Multivision (Pesona TV), dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta. Dia terbukti melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Perkara ini berawal dari dugaan penyiaran sejumlah saluran televisi milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) tanpa izin melalui jaringan kabel atau analog oleh PT Sumekar Multivision (Pesona TV) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu pada bulan Maret 2024 hingga bulan April 2024. Tim Anti Piracy PT Mediatama Televisi kemudian melakukan investigasi dan melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian hingga akhirnya diproses secara hukum.

Menanggapi putusan tersebut, Ginting & Associates Law Office selaku kuasa hukum PT Mediatama Televisi menyampaikan apresiasi kepada Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya atas profesionalisme dan komitmennya dalam mengungkap perkara ini.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa praktik pembajakan siaran dan distribusi konten tanpa hak merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum. 

PT Mediatama Televisi menegaskan komitmennya untuk terus memerangi praktik pembajakan melalui langkah edukasi dan penegakan hukum. Perusahaan juga mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor ekonomi kreatif, untuk menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual serta memastikan setiap pemanfaatan karya atau konten dilakukan berdasarkan izin yang sah, sebagai fondasi terciptanya ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya