Menteri PU Bantah Mutasi Pegawai Karena Surat Perjalanan Luar Negeri Bocor

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk tim investigasi untuk mengusut kebocoran surat dinas Menteri.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 15 Juli 2026, 21:47 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Gunungkidul, Minggu (5/10/2025) siang (Liputan6.com/Hendro Ary Wibowo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membantah kabar soal mutasi ratusan pegawai Kementerian PU terkait surat perjalanan ke Amerika Serikat (AS) bocor di media sosial. Dia menyebut mutasi pegawai merupakan hal yang biasa.

"Ah enggak ada. Mutasi kan biasa aja, pegawai gue 38.600, masa enggak boleh mutasi," kata Dody kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/7/2026).

BACA JUGA: Emosi Menteri PU Eks Anak Buah Tersangka Korupsi: Tak Akan Saya Tutup-tutupi!

Dia kembali membantah tegas saat ditanya apakah penyebab ratusan pegawai Kementerian PU karena bocornya surat perjalanan ke luar negeri.

"Enggak ada," tutur Dody.

 

Kementerian PU Buru Penyebar Surat Dinas Menteri

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk tim investigasi untuk mengusut kebocoran surat dinas Menteri Pekerjaan Umum yang belakangan viral di media sosial. Fokus penyelidikan diarahkan untuk mengungkap pihak yang diduga menyebarluaskan dokumen internal tersebut ke publik.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengatakan, investigasi tengah berjalan guna memastikan asal kebocoran surat yang menjadi sorotan publik karena memuat nama anak Menteri PU, Doddy Hanggodo, sebagai bagian dari rombongan kunjungan kerja ke New York, Amerika Serikat.

"Kami sedang melakukan investigasi dan membentuk tim untuk mencari tahu dari mana sumber kebocoran surat dinas tersebut," kata Apri dikutip dari Liputan6 SCTV, Rabu (8/7/2026).

Ia menegaskan, apabila hasil investigasi membuktikan dokumen tersebut bocor dari lingkungan internal Kementerian PU, pegawai yang terlibat akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya