Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan tetap membuka ruang komunikasi bagi emiten yang masuk kategori high shareholding concentration (HSC) atau kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi. Meski demikian, hingga kini belum ada emiten baru yang mengajukan proses untuk keluar dari daftar tersebut.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya tidak secara khusus memanggil atau memberikan arahan kepada emiten yang masuk kategori HSC. Namun, bursa siap berdiskusi apabila ada perusahaan yang ingin memahami atau memperbaiki kondisi kepemilikan sahamnya.
Advertisement
"Oh enggak. Tapi kami tentu membuka diri untuk berdiskusi bagi siapapun yang mau berdiskusi," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Jeffrey, pendekatan serupa juga telah dilakukan pada periode sebelumnya ketika daftar HSC masih berisi 14 saham. Saat itu, sejumlah emiten datang untuk berdiskusi dengan BEI terkait status HSC. "Sama seperti yang di periode sebelumnya, 14 yang pertama itu banyak yang datang kepada kami dan berdiskusi dan toh ada 1 yang sudah keluar," ujarnya.
Belum Ada Emiten Baru yang Ajukan Keluar dari HSC
Meski sudah ada satu emiten yang berhasil keluar dari kategori HSC sebelumnya, Jeffrey mengatakan, hingga saat ini belum ada perusahaan lain yang tengah menjalani proses serupa.
Ia menegaskan, perkembangan tersebut masih bergantung pada langkah yang diambil masing-masing emiten dalam memperbaiki struktur kepemilikan sahamnya. Ia pun membuka kemungkinan daftar HSC akan terus berubah seiring evaluasi berkala yang dilakukan BEI. Baik ada emiten yang keluar maupun yang masuk, seluruhnya bergantung pada hasil peninjauan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Belum, nanti kita lihat progresnya masing-masing. Itu tergantung prosesnya. Bagaimana proses setiap 3 bulan. Ya itu kami serahkan kepada proses yang berjalan," pungkasnya.
BEI Tambah Kriteria HSC
Sebelumnya, BEI menyempurnakan metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC) atas struktur kepemilikan Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat.
Penyempurnaan metodologi HSC dilakukan dengan menambahkan kriteria baru berupa price impact ratio untuk saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun. Kriteria ini mengukur besarnya perubahan harga saham dibandingkan dengan tingkat aktivitas perdagangannya (velocity). Demikian mengutip keterangan resmi, Rabu (15/7/2026).
Sementara itu, velocity merupakan indikator yang mengukur tingkat aktivitas transaksi saham berdasarkan perbandingan antara rata-rata volume transaksi dengan jumlah saham yang beredar di publik (free float). Penghitungan kriteria baru ini dilakukan secara berkala setiap triwulan sekali. Adapun trigger factors yang menggunakan tindakan pengawasan tetap dilakukan dan bersifat insidental.
Dengan diberlakukannya metodologi HSC yang telah disempurnakan tersebut, saat ini terdapat 37 saham baru yang masuk ke dalam kategori HSC, sehingga terdapat total 51 saham yang termasuk dalam kriteria HSC.
BEI berharap penyempurnaan kriteria HSC ini dapat menjadi referensi bagi investor dalam memahami karakteristik perdagangan saham sekaligus semakin menegaskan komitmen BEI dalam melaksanakan reformasi transparansi pasar modal Indonesia. Melalui penyempurnaan kebijakan yang dilakukan secara berkelanjutan, BEI optimistis dapat terus memperkuat kepercayaan investor serta mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang semakin kredibel, transparan, dan berdaya saing.