Kapan Pansel Bursa Mineral dan Komoditas Dibentuk? Begini Jawaban Misbakhun

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun memaparkan proses pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk bursa mineral.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 15 Juli 2026, 19:30 WIB
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengungkapkan, proses pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis kini menunggu pemerintah membentuk panitia seleksi (pansel).

Ia menjelaskan, Pansel tersebut akan bertugas menyiapkan kepemimpinan bursa yang selanjutnya menyusun berbagai aturan teknis operasional.

Menurut Misbakhun, pembentukan pansel akan dilakukan setelah pemerintah menerbitkan aturan turunan yang mengatur mekanisme, termasuk masa kerja pansel.

Misbakhun menjelaskan, pembentukan pansel sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Saat ini pemerintah masih menyiapkan regulasi yang akan menjadi dasar pembentukan panitia seleksi tersebut.

"Panselnya di pemerintah, dan pemerintah akan dibentuk pansel, panselnya nanti akan menunggu PMK yang baru mengenai term waktunya, berapa lama dan sebagainya yang pasti harus segera dipilih karena dia harus menyiapkan infrastruktur peraturan POJK-nya mengenai bursa mineral tersebut bursa mineral dan komoditas," kata Misbakhun di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Ia mengatakan, pansel harus segera dibentuk karena memiliki tugas penting menyiapkan kelembagaan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Salah satunya adalah mempersiapkan penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan mengatur operasional bursa tersebut.

Jenis Mineral dan Komoditas Diatur dalam POJK

Misbakhun mengatakan, jenis mineral maupun komoditas yang nantinya dapat diperdagangkan melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis belum ditetapkan. Seluruh ruang lingkup transaksi akan diatur lebih lanjut dalam POJK.

Ia juga menjelaskan keberadaan bursa baru tersebut akan mengambil alih kewenangan yang selama ini berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk sektor yang telah diamanatkan dalam undang-undang.

"Ya, nanti mineralnya itu apa saja yang masuk dan komoditas apa yang masuk itu diatur di POJK-nya. Nanti yang berkaitan dengan Bappebti ditarik ke bursa mineral, undang-undangnya sudah bilang begitu," ujarnya.

 

Ditargetkan Beroperasi 2027

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat Investment Forum 2026, di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (Liputan6.com/Tira Santia)

Dalam kesempatan yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Kehadiran bursa baru tersebut dinilai akan menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar keuangan sekaligus membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi pusat perdagangan mineral strategis di tingkat global.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan amanat baru yang diberikan kepada OJK melalui perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut memperluas mandat OJK dalam mengawasi ekosistem perdagangan komoditas strategis nasional.

"Ada satu hal baru juga yang terkait dengan tugas pokok fungsi di OJK yaitu adanya mandat di Undang-Undang yang baru, bahwa akan ada pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, dan juga tentunya akan ada ekosistem yang membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan," kata Friderica dalam Invesment Forum 2026, di Main Hall BEI, Rabu (15/7/2026).

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya