Liputan6.com, Jakarta - Tokoh Muda Nahdlatul Ulama Khalilur Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur berharap Kejaksaan Agung bisa memproses perkara terkait mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara terbuka.
"Umumkan setiap tahap kepada publik, kenakan rompi tersangka, borgol bila syarat penahanan terpenuhi, hadapkan ke muka persidangan yang terbuka, dan biarkan hukum menjatuhkan pidana yang setimpal jika terbukti bersalah," ucap Gus Lilur seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/7).
Advertisement
Dia mengatakan rakyat saat ini sudah telanjur dipertontonkan dan menyaksikan sendiri bagaimana seorang pejabat yang menangani berbagai perkara korupsi besar justru diduga menjadi 'copet' atas aset yang ditanganinya.
Dengan demikian, kata dia, 'bola' kini ada di tangan Kejagung. Karena dasar pelimpahan perkara mantan Jampidsus dipersoalkan banyak ahli, beban pembuktian Kejagung menjadi berlipat ganda.
Menurutnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bukan merupakan orang sembarangan dalam arsitektur pemberantasan korupsi.
Gus Lilur menambahkan bahwa Febrie merupakan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), orang yang berdiri di garis paling depan penyelamatan jutaan hektare aset negara.
"Orang yang seharusnya paling membantu Presiden menutup kebocoran kekayaan negara, kini justru diduga menjadi bagian dari kebocoran itu sendiri," tuturnya.
Oleh karena itu, Gus Lilur meminta agar Satgas PKH direvisi dan ditata ulang. Selain itu, peran TNI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Polri, dan seluruh instrumen negara perlu dioptimalkan dengan mekanisme saling mengawasi yang ketat.
Penegakan hukum yang adil merupakan wujud membumikan sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"Hanya dengan itulah gebrakan besar Presiden Prabowo, dari ekspor satu pintu hingga penyelamatan jutaan hektare kekayaan negara, tidak berubah menjadi pesta bagi para pencopet berseragam," ujar Gus Lilur.