Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan telah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi Badan Anggaran DPR yang disampaikan dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2024. Tindak lanjut tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan tata kelola fiskal, termasuk percepatan reformasi administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax dan penguatan pemajakan ekonomi digital.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah konkret untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR, salah satunya melalui penyusunan dasar hukum Laporan Kinerja Bendahara Umum Negara (LKJBUN).
Advertisement
"Atas rekomendasi tersebut, pemerintah telah menindaklanjuti rekomendasi yang dimaksud, antara lain terkait penyampaian Laporan Kinerja Bendahara Umum Negara melalui perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 yang saat ini telah sampai pada proses penetapan,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (14/7/2026).
Selain memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, pemerintah juga melanjutkan reformasi sistem perpajakan agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi global dan digital. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan rasio perpajakan dan memperluas basis penerimaan negara.
"Pemerintah terus melakukan penyempurnaan sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi dunia, termasuk ekonomi berbasis digital, antara lain dengan implementasi dan penyempurnaan Coretax yang berkelanjutan," ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, pemerintah juga terus mengoptimalkan penerimaan pajak dari transaksi digital melalui penunjukan pelaku usaha digital luar negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di saat yang sama, pemerintah mendorong penerapan tata kelola Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha digital dalam negeri untuk memperkuat penerimaan perpajakan secara berkelanjutan.
Seluruh Administrasi Pajak Beralih ke Coretax
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mempercepat transformasi digital administrasi perpajakan. Mulai Juli 2026, seluruh proses administrasi pajak akan dilakukan secara bertahap melalui sistem Coretax yang menjadi platform utama atau sistem inti di lingkungan DJP.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan penuh Coretax tidak hanya mencakup pelaporan pajak, tetapi juga berbagai proses administrasi lainnya, seperti pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga keberatan dan banding.
"Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax," kata Bimo Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 dikutip dari Antara, Senin (13/7/2026).
Menurut Bimo, langkah tersebut diambil untuk memperkuat tata kelola administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem yang digunakan DJP.
Selama ini, sebagian dokumen atau kertas kerja perpajakan masih dapat diproses menggunakan perangkat pribadi di luar sistem utama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi kualitas tata kelola karena aktivitas administrasi tidak seluruhnya tercatat dalam satu platform.
Karena itu, DJP mulai mengintegrasikan seluruh proses administrasi ke dalam Coretax agar setiap tahapan memiliki jejak digital yang lebih transparan, aman, dan mudah diawasi.
Aspek Transparansi
Bimo menjelaskan, penerapan Coretax juga bertujuan memperkuat aspek transparansi dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Dengan seluruh proses dilakukan dalam satu sistem, pengawasan terhadap aktivitas perpajakan dinilai akan menjadi lebih optimal.
"Untuk menegakkan trust kepada wajib pajak juga, kondisi yang selama ini bertahun-tahun kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, bisa dibawa di tablet, bisa dibawa di handphone, bisa dikerjakan di luar sistem Coretax yang governance-nya tentu tidak bisa terjaga. Hari ini kita mulai secara bertahap akan masuk dan hanya bisa dilakukan di Coretax," katanya.
Menurut Bimo, implementasi Coretax yang dimulai sejak 2025 mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data hingga Juli 2026, jumlah faktur pajak pada masa pajak yang sama meningkat 4,62 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya.
Selain itu, jumlah bukti potong (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi tumbuh 10,72 persen secara tahunan. Adapun bupot PPh Pasal 21 meningkat lebih tinggi, yakni 17,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.