Pakai Mobil Listrik Bisa Lebih Hemat, Ini 7 Keuntungannya yang Bisa Didapat

Pakai mobil listrik menawarkan banyak keuntungan, mulai dari hemat biaya operasional, perawatan lebih ringan hingga ramah lingkungan. Simak 7 manfaatnya.

oleh Gilar RamdhaniDiterbitkan 22 Juli 2026, 09:00 WIB
Ilustrasi mobil listrik (chuttersnap/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Mobil listrik kini menjadi salah satu pilihan kendaraan yang semakin diminati masyarakat. Perkembangan teknologi, efisiensi biaya penggunaan, hingga berbagai insentif yang ditawarkan menjadi faktor yang mendorong pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia.

Di DKI Jakarta, misalnya, pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mendapatkan insentif Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sebesar 0%. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah dalam mendukung percepatan ekosistem kendaraan rendah emisi.

Dengan insentif tersebut, pemilik mobil listrik tidak hanya dapat menikmati pengalaman berkendara yang berbeda, tetapi juga memperoleh manfaat langsung dari sisi pajak tahunan. Namun, ada satu hal yang tetap perlu dipahami: kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan pajak progresif, meskipun nilai PKB-nya menjadi 0%.

Berikut 7 keuntungan menggunakan mobil listrik yang perlu diketahui:

1. Mendapatkan Insentif PKB 0%

Salah satu keuntungan utama menggunakan mobil listrik di DKI Jakarta adalah insentif PKB 0%. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB. Artinya, kendaraan listrik tidak dikenakan PKB sebagaimana kendaraan konvensional berbahan bakar bensin atau solar.

PKB merupakan kewajiban pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahun. Dengan adanya insentif ini, pemilik kendaraan listrik dapat lebih ringan dari sisi kewajiban pajak tahunan.

Bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan untuk membeli kendaraan baru, insentif PKB 0% dapat menjadi salah satu nilai tambah. Selain memperhitungkan harga kendaraan, biaya perawatan, jarak tempuh, serta fasilitas pengisian daya, aspek pajak tahunan juga menjadi pertimbangan penting dalam kepemilikan kendaraan.

2. Lebih Hemat Biaya Operasional

Selain dari sisi pajak, mobil listrik juga menawarkan potensi penghematan biaya operasional. Kendaraan listrik menggunakan tenaga baterai, sehingga pengguna tidak perlu membeli BBM untuk kebutuhan mobilitas harian.

Biaya pengisian daya dapat berbeda-beda tergantung kapasitas baterai, tarif listrik, lokasi pengisian, dan pola penggunaan kendaraan. Namun, bagi sebagian pengguna, mobil listrik dinilai dapat membantu menekan pengeluaran rutin untuk transportasi, terutama jika digunakan untuk aktivitas sehari-hari di wilayah perkotaan.

Penghematan ini menjadi salah satu alasan kendaraan listrik semakin dipertimbangkan. Dengan biaya operasional yang lebih efisien dan adanya insentif PKB 0%, mobil listrik tidak hanya menawarkan teknologi baru, tetapi juga manfaat ekonomi bagi pemiliknya.

3. Mengurangi Ketergantungan terhadap BBM

Ilustrasi mobil listrik. (Istimewa)

Di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan, efisiensi energi menjadi salah satu isu penting. Pemerintah terus mendorong berbagai langkah untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak atau BBM.

Penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu cara yang dapat mendukung upaya tersebut. Berbeda dengan kendaraan konvensional yang mengandalkan bensin atau solar, mobil listrik menggunakan energi listrik sebagai sumber tenaga utama.

Jika semakin banyak masyarakat beralih ke kendaraan listrik, konsumsi BBM untuk transportasi harian berpotensi berkurang. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong efisiensi energi dan penggunaan moda transportasi yang lebih berkelanjutan.

Dengan demikian, keputusan menggunakan mobil listrik bukan hanya berdampak pada pengeluaran pribadi, tetapi juga mendukung arah kebijakan energi yang lebih efisien.

4. Lebih Ramah Lingkungan

Keuntungan lain dari mobil listrik adalah tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Hal ini berbeda dari kendaraan berbahan bakar minyak yang menghasilkan emisi saat digunakan.

Di wilayah perkotaan dengan aktivitas transportasi yang tinggi, penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan menjadi semakin relevan. Mobil listrik dapat menjadi salah satu pilihan untuk membantu mengurangi emisi dari sektor transportasi.

Meski transisi menuju kendaraan listrik masih membutuhkan dukungan ekosistem yang lebih luas, mulai dari ketersediaan infrastruktur pengisian daya hingga edukasi masyarakat, penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu langkah menuju mobilitas yang lebih bersih.

Dengan memilih mobil listrik, masyarakat dapat ikut berkontribusi dalam mendukung upaya menciptakan kota yang lebih sehat, bersih, dan berkelanjutan.

5. Mendukung Program Pemerintah

Penggunaan kendaraan listrik juga sejalan dengan program pemerintah dalam mendorong transformasi transportasi menuju energi yang lebih bersih dan efisien.

Insentif PKB 0% menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah agar masyarakat semakin tertarik menggunakan kendaraan listrik. Kebijakan ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi pemilik kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong perubahan perilaku menuju mobilitas yang lebih ramah lingkungan.

Dengan membeli dan menggunakan mobil listrik, masyarakat turut mendukung pengurangan konsumsi BBM, pengurangan emisi, serta pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Karena itu, mobil listrik tidak lagi hanya dipandang sebagai tren otomotif, tetapi juga sebagai bagian dari perubahan menuju transportasi masa depan.

6. Tetap Masuk Urutan Pajak Progresif, Tapi PKB Mobil Listrik Tetap 0%

Ilustrasi mobil listrik. (c) Nopphon1987/Depositphotos

Meski mendapatkan insentif PKB 0%, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan bermotor.

Artinya, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan, mobil listrik tetap masuk dalam susunan kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Namun, karena kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mendapatkan insentif PKB 0%, nilai PKB untuk kendaraan listrik tersebut tetap menjadi 0%.

Sebagai contoh, apabila kendaraan pertama merupakan mobil non-listrik, kendaraan kedua merupakan mobil listrik, dan kendaraan ketiga kembali merupakan mobil non-listrik, maka mobil listrik tetap dihitung sebagai kendaraan kedua.

Dalam skema progresif di DKI Jakarta, tarif PKB untuk kendaraan pertama sebesar 2%, kendaraan kedua 3%, kendaraan ketiga 4%, kendaraan keempat 5%, dan kendaraan kelima dan seterusnya 6%.

Contoh:

  • Kendaraan pertama: mobil non-listrik → tarif PKB 2%
  • Kendaraan kedua: mobil listrik → tarif 3% x 0 = 0%
  • Kendaraan ketiga: mobil non-listrik → tarif PKB 4%

Dari contoh tersebut, mobil listrik tetap masuk dalam urutan kepemilikan kendaraan progresif. Namun, manfaat insentif PKB 0% tetap berlaku untuk kendaraan listrik.

Dengan skema ini, pemilik kendaraan listrik tetap mendapatkan keuntungan dari sisi pajak, sementara sistem pajak progresif untuk kendaraan lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan.

7. Menjadi Pilihan Mobilitas Masa Depan

Mobil listrik kini semakin relevan sebagai pilihan kendaraan masa depan. Perkembangan teknologi, semakin banyaknya pilihan model kendaraan, serta dukungan kebijakan pemerintah membuat kendaraan listrik semakin mudah dipertimbangkan masyarakat.

Bagi masyarakat perkotaan, mobil listrik dapat menjadi pilihan untuk mobilitas sehari-hari, terutama bagi pengguna yang ingin menggabungkan efisiensi, kenyamanan, dan kepedulian terhadap lingkungan.

Kendaraan listrik juga menawarkan pengalaman berkendara yang berbeda. Suara mesin yang lebih senyap dan teknologi yang semakin berkembang menjadi daya tarik tambahan bagi pengguna.

Dengan berbagai keuntungan tersebut, mobil listrik bukan hanya menjadi simbol perkembangan teknologi, tetapi juga bagian dari perubahan gaya hidup menuju mobilitas yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Pilihan yang Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan

Beralih ke mobil listrik menawarkan berbagai keuntungan bagi masyarakat. Selain berpotensi menekan biaya operasional dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM), kendaraan listrik juga dinilai lebih ramah lingkungan. Di DKI Jakarta, pemilik mobil listrik bahkan mendapatkan insentif berupa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0%.

Lebih dari sekadar mengikuti tren teknologi, penggunaan mobil listrik mencerminkan dukungan terhadap percepatan transisi energi yang tengah didorong pemerintah. Langkah ini sekaligus menjadi upaya mewujudkan sistem transportasi yang lebih efisien dan berkelanjutan.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya