Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang menjerat PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) di Sidoarjo, Jawa Timur. OJK juga telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan langkah tegas ini diambil OJK setelah melalui proses pengawasan yang panjang, mulai dari pemeriksaan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga akhirnya masuk ke tahap penyidikan. Ini menjadi bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas perbankan dan melindungi dana masyarakat.
Advertisement
"Dalam kasus ini, OJK menetapkan mantan Direktur Utama PT BPR SAWA yang berinisial KI sebagai tersangka. Berkas perkara KI sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa pada 29 Juni 2026 lalu," ucap Agus dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Rekayasa Kredit Miliaran Rupiah
Berdasarkan hasil penyidikan OJK, aksi ini diduga terjadi sepanjang periode November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka KI diduga sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan bank, serta mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Modusnya, KI menginisiasi dan menyetujui pemberian kredit, memperpanjang masa pinjaman berulang kali, hingga menambah plafon pinjaman secara sepihak. Total ada 13 fasilitas kredit yang diatasnamakan 11 debitur (nasabah) dengan nilai mencapai Rp 5,8 miliar. Semua proses tersebut dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan.
Izin Usaha Sudah Dicabut, Hukum Tetap Berjalan
Sebelum kasus pidana ini dilimpahkan, OJK sebenarnya sudah lebih dulu mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 demi melindungi nasabah dan menjaga stabilitas perbankan.
Namun, hukuman administratif berupa penutupan bank tidak menghapus tindakan pidana pelaku. OJK tetap memproses jalur hukum KI hingga tuntas ke meja hijau. Atas ulahnya, eks Dirut ini dijerat dengan Undang-Undang Perbankan dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku. KI kini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, untuk menyapu bersih tindak pidana di sektor keuangan demi kenyamanan masyarakat.