Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga satu unit rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diakui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai kediaman pribadinya, memakai nama orang lain sebagai pemiliknya.
"Diduga yang bersangkutan (Febrie, red.) menggunakan nomine yang tidak ada hubungan keluarga,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (10/7/2026), demikian dikutip dari Antara.
Advertisement
Oleh sebab itu, Aminudin mengatakan rumah tersebut tidak muncul dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Febrie.
Berdasarkan pengecekan pewarta ANTARA terhadap LHKPN tahun 2025 milik Febrie, aset tanah dan bangunan milik jaksa tersebut tercatat hanya berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung.
Sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat ini memberikan pernyataan terkait penemuan uang tunai hingga emas batangan di sebuah rumah di Sentul, yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri).
Febrie Adriansyah Akui Punya Rumah di Sentul
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui bahwa rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.
Sementara terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumah, dia mengatakan barang-barang tersebut milik seseorang. Namun, Febrie tidak mengungkapkan identitas pemilik barang-barang tersebut.
“Bahwa itu (uang dan emas, red.) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Ia menyampaikan keterangan tersebut setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, pada 9 Juli 2026.