Harga Gas Industri Turun hingga Akhir 2026

Pemerintah menurunkan harga LNG untuk industri guna menjaga daya saing industri dan mencegah PHK.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 10 Juli 2026, 18:00 WIB
Kargo LNG pertama dari Tangguh Train 3 kini tengah berlayar menuju fasilitas regasifikasi PLN di Arun, provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (Dok SKK Migas)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair untuk sektor industri menjadi US$ 13 per MMBTU. Kebijakan yang berlaku hingga 31 Desember 2026 tersebut diambil untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tingginya harga gas dunia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengatakan kebijakan penyesuaian harga LNG hanya berlaku hingga akhir tahun ini.

“Itu sampai dengan 31 Desember 2026. Penyesuaian itu, ya,” ujar Laode dikutip dari Antara, Jumat (10/7/2026).

Menurut Laode, pemerintah belum memutuskan kebijakan harga LNG untuk tahun 2027.

Ia menjelaskan penurunan harga LNG dilakukan dengan menekan biaya di seluruh rantai pasok, mulai dari sektor hulu, kegiatan midstream, hingga distribusi ke pengguna akhir.

“Intinya memberikan industri bisa kuat dan bertahan, tetapi negara juga tidak mengurangi dari sisi hulunya, ya,” kata Laode.

Sebelumnya, harga LNG untuk industri berada di kisaran US$ 20 hingga US$ 23 per MMBTU. Dengan kebijakan baru tersebut, pemerintah berharap beban biaya produksi industri dapat berkurang sehingga daya saing pelaku usaha tetap terjaga.

 

Pemerintah Ingin Jaga Daya Saing Industri dan Cegah PHK

Kilang gas milik PT Badak NGL atau Badak LNG di Bontang, Kalimantan Timur. (Istimewa)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan menurunkan harga LNG merupakan hasil koordinasi antara pemerintah dan DPR setelah menerima berbagai masukan dari pelaku industri yang terdampak kenaikan harga gas dunia.

Menurut Bahlil, dalam beberapa hari terakhir pemerintah menerima aspirasi dari berbagai asosiasi industri, termasuk sektor keramik, pelaku industri lainnya, hingga serikat pekerja.

Masukan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyusunan kebijakan yang bertujuan menjaga keberlangsungan industri nasional. Salah satu prioritas pemerintah adalah memastikan dunia usaha tetap beroperasi sehingga lapangan kerja dapat dipertahankan.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi industri pada kisaran US$ 6,5 hingga US$ 7 per MMBTU.

Sementara itu, industri pengguna gas pipa di luar skema HGBT yang memperoleh pasokan dari wilayah Jawa tetap dikenakan harga US$ 9,6 per MMBTU.

Pemerintah menjelaskan persoalan utama terjadi pada industri yang menggunakan LNG. Kondisi tersebut dipicu menurunnya produksi gas dari sejumlah lapangan di wilayah Jawa bagian barat sehingga pasokan gas pipa berkurang dan sebagian kebutuhan industri harus dipenuhi menggunakan LNG yang harganya jauh lebih tinggi.

Melalui penyesuaian harga ini, pemerintah berharap industri tetap mampu menjaga produksi, meningkatkan daya saing, dan mempertahankan penyerapan tenaga kerja di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya