Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Eddy Suparno mengatakan, parlemen tengah menyiapkan dua rancangan undang-undang (RUU) yang akan memperkuat tata kelola perdagangan karbon dan pembangunan rendah emisi di Indonesia.
Eddy menyebut, kedua regulasi itu adalah Revisi Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 dan Rancangan Undang-undang Perubahan Iklim.
Advertisement
"Kami di parlemen akan membahas dua perundang-undangan penting yang akan mendukung tata kelola karbon Indonesia,” ujar Eddy saat konferensi pers peluncuran SRUK, di Jakarta Theater, Kamis (9/7/2026).
Dia menuturkan, kedua RUU tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi pengembangan pasar karbon, termasuk pengaturan infrastruktur dan tata kelola yang diperlukan agar implementasinya berjalan efektif.
Ia menilai, dukungan regulasi dari parlemen penting untuk melengkapi berbagai kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah, sehingga ekosistem perdagangan karbon memiliki kepastian hukum dan mampu menarik lebih banyak investasi.
“Jadi merupakan dua perundangan yang akan mendukung pengelolaan karbon kita termasuk juga kelolaan infrastruktur kita,” ujar dia.
Aturan Berubah, OJK Perluas Unit Karbon yang Bisa Diperdagangkan
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi tersebut memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan, membuka perdagangan unit karbon dari luar negeri, serta memperkuat ketentuan pelaporan dan perlindungan konsumen.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendukung agenda pemerintah dalam pengembangan nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
Dukung Langkah Strategis Pemerintah
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
"POJK Nomor 10 Tahun 2026 telah diundangkan pada Senin 6 Juli 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut," jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.
Penerbitan aturan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan OJK untuk mendukung langkah strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon sekaligus memperkuat pengendalian emisi gas rumah kaca di Indonesia.
Regulasi tersebut juga diterbitkan sejalan dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Unit Karbon Wajib Tercatat di SRUK
Perpres Nomor 110 Tahun 2025 mengubah sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Perubahan kebijakan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penyesuaian aturan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
Salah satu ketentuan utama dalam POJK Nomor 10 Tahun 2026 mengatur bahwa unit karbon yang diperdagangkan melalui penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Sistem tersebut akan menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang sebelumnya digunakan untuk mencatat dan mengelola unit karbon.
Selain itu, OJK memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan melalui Bursa Karbon. Regulasi terbaru juga mengatur perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri dan tidak tercatat dalam SRUK.
Aturan baru tersebut diharapkan dapat memperluas aktivitas perdagangan karbon sekaligus mendukung pengembangan ekosistem pasar karbon nasional.