Pengakuan Warga Saat Polisi Geledah Rumah Mewah di Sentul

Polisi menyita 74 kg emas dan Rp 476 miliar dari penggeledahan tersebut.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 09 Juli 2026, 17:35 WIB
Penampakan rumah mewah di Parahyangan Golf II Sentul. (Foto: Liputan6.com//Dicky Agung Prihanto).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggeledah sebuah rumah di Perumahan Parahyangan Golf II, Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dari dalam rumah itu, Polisi menemukan 74 kg emas dan uang Rp 476 miliar. Kedatangan polisi luput dari sorotan warga yang tinggal di perumahan tersebut.

Salah seorang warga berinisial RM, mengaku tidak mengetahui kedatangan tim penyidik Polri mendatangi rumah Febri. Saat malam penggeledahan, dia bersama keluarga sedang berada di rumah dan tidak mendengar adanya kebisingan.

“Sepertinya semalam itu senyap saat penggeledahan,” ujar RM, Kamis (9/7/2026).

RM menjelaskan, selama tinggal di kawasan perumahan tersebut, belum pernah melihat sosok pemilik rumah. Hanya sesekali sempat melihat sebuah mobil terparkir namun tidak sampai lebih dari tiga hari.

“Mungkin rumah yang ini bukan tempat tinggal, mungkin hanya dijadikan persinggahan,” jelas RM.

RM mengaku sudah beberapa tahun tinggal di kawasan perumahan Parahyangan dan diduga Febrie telah lebih dahulu tinggal di kawasan tersebut. Pada siang atau pagi hari, dirinya hanya melihat penjaga di rumah yang kini telah diberikan garis polisi.

“Cuma suka lihat yang bersihin rumahnya, tapi kayaknya yang jaga hanya sesekali aja datangnya, enggak setiap hari,” terang RM.

 

Sebelumnya, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp 476 miliar dari rumah tersebut. Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan yang merupakan bagian dari penyidikan dugaan  tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi batu bara di PLN hingga menyebabkan blackout Sumatera, pengelolaan PT Asabri pada periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020-2025. Penyidik juga mendalami TPPU yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas yang terkunci. Setelah dibuka, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas dan uang tunai.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian US$ 4.767.300. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp 100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar,” kata Totok kepada wartawan.

Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang berada dalam brankas.

Totok mengatakan seluruh barang bukti akan disita untuk kepentingan penyidikan. Saat ditanya mengenai pemilik rumah, Totok belum memberikan jawaban pasti. Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman.

“Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.

Totok juga memastikan hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Belum, masih pendalaman,” katanya.

Ia belum menjelaskan secara rinci perkara yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut. Menurut Totok, penjelasan lengkap akan disampaikan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya