KPK Sita Rp 167 Juta, Diduga dari Amplop yang Dikembalikan Menhut

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 09 Juli 2026, 12:10 WIB
Juru Bicara atau Jubir KPK Budi Prasetyo menanggapi pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 167 juta dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa para saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah dan gratifikasi terkait pengurusan izin kawasan hutan. Juprizal diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Rabu (8/7/2026).

"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi Sdr. JUP senilai SGD 12.000 (setara Rp 167 juta)," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Budi mengatakan, Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dari para petani yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

Selain itu, penyidik menduga uang yang disita dari Juprizal merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah menerima amplop dari Suhardiman.

"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," ujar Budi.

"JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati," imbuhnya.

Selain menyita uang dalam mata uang dolar Singapura, penyidik KPK juga menyita uang sebesar Rp 15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah (FHD).

Budi mengatakan, Juprizal dan Fahdiansyah didalami terkait proses pengajuan permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuansing kepada Kementerian Kehutanan.

"Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud. Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuansing yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan," ucap Budi.

Penyidik masih mendalami keterkaitan uang yang disita dengan perkara yang sedang diusut, termasuk menelusuri asal-usul serta aliran dananya.

Seluruh Saksi Hadir

Juprizal dan Fahdiansyah merupakan dua dari sembilan saksi yang diperiksa KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi terkait pengurusan izin kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan setelah KPK menetapkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.

Selain Juprizal dan Fahdiansyah, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Kuansing Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kuansing Ade Fahrer, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing Sigit Purnomo, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kuansing Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Kuansing Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferry.

"Pada hari Rabu (8/7), penyidik KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka SA, ZKN, dan ARD di Pekanbaru. Seluruh saksi yang dijadwalkan hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya