DPR Ungkap Alasan Biaya Haji Tak Bisa Disubsidi APBN

Said menjelaskan penggunaan APBN untuk membantu biaya haji tidak tepat.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 08 Juli 2026, 15:14 WIB
Ilustrasi ka'bah, ibadah haji. (Photo by ibrahim uz on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai usulan biaya haji 2027 sebesar Rp 107,3 juta tidak bisa diringankan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut dia, hal itu akan menimbulkan persoalan dari sisi syariat karena ibadah haji diperuntukkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial.

Said menjelaskan penggunaan APBN untuk membantu biaya haji tidak tepat, mengingat masih banyak masyarakat yang lebih membutuhkan bantuan pemerintah.

"Saya tidak pernah merekomendasikan hal yang seperti itu karena ya, problem syar'i-nya. Itu saja," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Dia mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengoptimalkan hasil pengelolaan dana haji agar dapat membantu menekan biaya yang harus dibayar jemaah.

"Kalau orang mau naik haji pakai APBN, lah yang miskin masih banyak ini. Masa kita suruh bantuin yang mampu? Jangan dong," ujarnya.

Usulan BPIH

Di sisi lain, Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina menilai usulan kenaikan biaya haji 2027 tidak rasional dan harus menjadi bahan evaluasi pemerintah.

"Buat kami, kenaikan ini sangat tidak rasional. Nah tentu ini menjadi bahan evaluasi buat Komisi VIII maupun pimpinan agar Kemenhaji betul-betul memperbaiki apa yang sudah disampaikan kepada Komisi VIII," kata Selly.

Sebelumnya, Kementerian Haji mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp 107.340.172,02, atau naik sekitar Rp 19.930.806.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya