Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp 107 Juta

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 diusulkan sebesar Rp 107,34 juta atau naik Rp 19 juta dibanding tahun 2026.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 08 Juli 2026, 12:50 WIB
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 atau naik sebesar Rp 19.930.806 dari tahun 2026.

Menurut Menteri Haji dan Umrah M. Irfan Yusuf, usulan BPIH 2027 tersebut dihitung berdasarkan asumsi nilai tukar 1 dolar sebesar Rp 17.500 dan 1 Saudi Riyal sebesar 4.666,67.

"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 M," kata Irfan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, dikutip dari Youtube DPR RI, Rabu (8/7/2026).

Irfan menyebutkan, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi diusulkan menjadi Rp 60.891.068 atau 56,73 persen. Sedangkan biaya penyelenggaraan dalam negeri sebesar Rp 46.449.103 rupiah atau 43,27 persen.

“Biaya ini sudah termasuk ongkos penerbangan bagi setiap jemaah haji 2027,” kata dia.

 

Pembiayaan 60 Persen

Ilustrasi ka'bah, ibadah haji. (Photo by ibrahim uz on Unsplash)

Meski demikian, Kemenhaj mengusulkan pembiayaan 60 persen untuk nilai manfaat dan 40 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan ke jemaah.

"Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya