S&P Dow Jones Tempatkan Indonesia di Watchlist, Status Emerging Market Terancam

S&P Dow Jones Indices memasukkan Indonesia dan Turki dalam daftar pantau yang berpotensi turun klasifikasi dari emerging menjadi frontier market.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 08 Juli 2026, 08:52 WIB
Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyedia indeks global S&P Dow Jones Indices meninjau klasifikasi pasar tahunan di sejumlah pasar. Dari hasil tinjauan klasifikasi itu, S&P Dow Jones memasukkan Indonesia dan Turki dalam daftar pantau atau watchlist, yang berpotensi alami reklasifikasi dari emerging market menjadi frontier market dalam tinjauan tahunan 2027.

Mengutip keterangan resmi S&P Dow Jones Indices, Selasa, 7 Juli 2026, dikutip Rabu (8/7/2026), S&P Dow Jones Indices terus memantau perkembangan terkait transparansi kepemilikan saham di Indonesia dan panduan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menyertainya yang bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran terkait pengungkapan dan potensi dampak likuiditas.

Jika keadaan memburuk, S&P Dow Jones Indices dapat mempertimbangkan menerapkan perlakuan khusus untuk sekuritas Indonesia.

"Berdasarkan Metodologi Klasifikasi Negara S&P DJI, jika masalah ini tetap tidak terselesaikan satu tahun kalender sejak tanggal diberlakukannya langkah-langkah khusus, klasifikasi pasar Indonesia akan dinilai pada tinjauan tahunan berikutnya,” demikian seperti dikutip.

Selain Indonesia, S&P Dow Jones Indices juga menempatkan Turki dalam tinjauan klasifikasi yang berpotensi dari emerging market atau pasar berkembang menjadi frontier market atau pasar perbatasan. Tak hanya itu, Nigeria juga menjadi sorotan penyedia indeks global ini dengan tinjauan klasifikasi dari standalone market berpotensi menjadi frontier market.

Sebelumnya pada keterangan resmi, 13 Februari 2026, S&P Dow Jones Indices memantau dengan cermat perkembangan terkini mengenai transparansi kepemilikan di bursa saham Indonesia. Selain itu, penyedia indeks global ini juga memantau pedoman baru yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengatasi masalah transparansi dan likuiditas terkait.

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK Percepat Reformasi Pasar Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, Rabu (13/5/2026). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif keputusan MSCI yang mempertahankan status pasar modal Indonesia dalam kategori Emerging Market dalam MSCI 2026 Market Classification Review yang diumumkan pada Rabu (24/6/2026). OJK menilai keputusan tersebut menjadi pengakuan atas berbagai langkah reformasi yang telah dilakukan di pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, konfirmasi dari MSCI tersebut sesuai dengan harapan dan menjadi momentum untuk mempercepat agenda reformasi pasar modal yang telah dijalankan sejak awal tahun.

"Konfirmasi dari MSCI ini merupakan hasil yang sesuai harapan kita bersama, dan tentu kami menyambut positif hasil asesmen tahunan MSCI tersebut. Bagi kami, pengumuman MSCI ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda-agenda reformasi pasar modal yang telah kita canangkan sejak awal tahun ini,” ujar Hasan dalam keterangan resmi.

Menurut OJK, MSCI juga memberikan catatan positif terhadap berbagai inisiatif reformasi yang tengah dijalankan. Lembaga penyedia indeks global tersebut disebut telah mengakui berbagai kemajuan program reformasi pasar modal Indonesia serta memanfaatkan data yang semakin transparan sebagai bagian dari proses asesmennya.

Selain itu, OJK menyoroti hasil MSCI Global Market Accessibility Review 2026 yang dirilis pada 18 Juni 2026. Dalam asesmen tersebut, Indonesia disebut menjadi salah satu pasar dengan penilaian terbaik di antara negara-negara emerging market kawasan Asia-Pasifik setelah Tiongkok dan Malaysia.

Sejak Februari 2026, OJK telah menggulirkan sejumlah agenda reformasi yang mencakup peningkatan transparansi, integritas perdagangan, likuiditas, dan tata kelola pasar. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan klasifikasi investor yang lebih rinci, pengembangan kerangka pelaporan pemilik manfaat (ultimate beneficial owner/UBO), hingga penguatan pengawasan transaksi perdagangan.

 

OJK Yakin Pasar Modal Indonesia Masih Menarik

Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

OJK juga memperkenalkan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai bagian dari penguatan pengawasan pasar. Hingga 31 Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap 329 pihak dengan total nilai denda mencapai Rp 138,9 miliar.

Hasan menegaskan, pengakuan dari lembaga penyedia indeks global bukanlah tujuan akhir. OJK akan terus memperkuat implementasi reformasi bersama seluruh pemangku kepentingan pasar modal.

"Tentu acknowledgement maupun hasil review dari global index providers ini bukanlah tujuan akhir. Hal ini juga tidak membuat kita lekas berpuas diri (complacent). Kita akan terus memperkuat dan mempercepat implementasi agenda-agenda reformasi ke depan, dengan dukungan dan sinergi yang erat dengan segenap pemangku kepentingan."

OJK meyakini pasar modal Indonesia masih memiliki prospek yang menarik bagi investor domestik maupun global. Keyakinan tersebut didukung oleh fundamental ekonomi yang terjaga, pertumbuhan basis investor, valuasi saham yang kompetitif, serta kinerja emiten yang dinilai masih positif.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya