Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi Tegas Awak Tangki BBM Merokok saat Tugas

Pertamina Patra Niaga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah menyampaikan informasi perihal awak tangki BBM yang merokok.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 08 Juli 2026, 08:31 WIB
Mobil tangki BBM Pertamina. (Dok Pertamina)

Liputan6.com, Jakarta - Pertamina Patra Niaga segera menindaklanjuti unggahan di media sosial yang memperlihatkan seorang Awak Mobil Tangki (AMT) yang merokok saat bertugas mengemudikan mobil tangki.

Berdasarkan hasil penelusuran, pengemudi tersebut merupakan awak mobil tangki dari perusahaan mitra transportir yang melayani operasional penyaluran di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

Atas pelanggaran prosedur keselamatan tersebut, perusahaan mitra transportir telah mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian terhadap pengemudi yang bersangkutan.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin sekaligus pembinaan terhadap kepatuhan pada aspek Health, Safety, Security and Environment (HSSE) yang bersifat mutlak dalam seluruh kegiatan operasional.

“Keselamatan adalah prinsip yang tidak dapat ditawar. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penegakan disiplin dan pembinaan agar setiap pekerja maupun mitra memahami bahwa kepatuhan terhadap prosedur HSSE wajib dijalankan secara konsisten dalam setiap aktivitas operasional,” ujar Kitty di Jakarta, Rabu (8/7/2026),

Pertamina Patra Niaga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah menyampaikan informasi. Setiap laporan menjadi masukan penting untuk terus memperkuat budaya keselamatan di seluruh mata rantai penyaluran energi.

Pertamina PHK Awak Mobil Tangki BBM di Jambi, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Kantor Pertamina. Dok Pertamina

Pertamina Patra Niaga menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Jambi.

Perusahaan melalui Regional Sumbagsel bersama PT Elnusa Petrofin selaku transportir saat ini tengah melakukan verifikasi dan investigasi internal secara menyeluruh atas kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Awak Mobil Tangki (AMT) yang diduga terlibat telah dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan transportir.

Selain itu, kasus tersebut juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan pihaknya tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran dalam rantai distribusi BBM nasional.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjalankan distribusi BBM secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi menyeluruh, dan apabila terbukti terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perusahaan maupun hukum yang berlaku,” ujar Roberth dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).

Menurut dia, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas distribusi energi kepada masyarakat.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya