Disita Kejagung, Ini Hasil Uji Kadar Timah 104 Ton Milik Tamron

104 ton timah milik tersangka korupsi tersebut akan dilelang.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 07 Juli 2026, 22:17 WIB
Kejagung sita 104 ton milik tersangka korupsi Tamron

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi timah dari dua perusahaan milik terpidana Tamron alias Aon. Masing-masing memiliki berat 49.486 kg dan 54.960 kg, sehingga total mencapai 104 ton timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, eksekusi sitaan ini dilaksanakan di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, Senin (6/7/2026).

Terpidana Amron alias Aon terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

"Selain itu, tim jaksa eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang telah diamankan di gudang PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Rincian timah seberat 49.486 kg dikategorikan menjadi 11 jenis, antara lain:

-12 petakan dross, total berat 14.470 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 62,21 persen.

-11 jumbo bag timah kristal dan debu, total berat 14.419 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 59,43 persen .

-Tiga dross dalam jumbo bag, total berat 1.096 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 99,33 persen.

-Satu logam timah dalam jumbo bag, total berat 592 kg, hasil uji kadar timah 98,59 persen.

-Dua koin sampel dalam jumbo bag, total berat 1.359 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 99,95 persen.

-Empat logam petakan, total berat 6.927 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 85,35 persen.

-Empat dross dalam jumbo bag, total berat 5.858 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 70,59 persen.

-Satu dross casting seberat 1.724 kg, hasil uji kadar timah 92,31 persen.

-Satu dross dalam bak seberat 1.821 kg, hasil uji kadar timah 99,33 persen.

-Satu campuran dross kristal dalam jumbo bag seberat 671 kg, hasil uji kadar timah 99,40 persen.

-Satu dross kristal dalam jumbo bag seberat 549 kg, hasil uji kadar timah 99,33 persen.

Rincian timah seberat 54.960 kg dikategorikan menjadi 5 jenis, yakni:

-28 debu timah, total berat 22.540 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 65,28 persen.

-22 slag petakan, total berat 22.205 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 27 persen.

-Empat timah besi petakan, total berat 4.975 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 52,39 persen. -Dua dross, total berat 2.035 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 55 persen.

-Satu dross casting seberat 3.205 kg, hasil uji kadar timah 99,94 persen.

Anang mengatakan, fakta persidangan menunjukkan timah-timah dan jumbo bag tersebut terbukti berada di dalam penguasaan MCM. Ia juga menyebut, Tamron alias Aon telah mengakui bahwa PT MCM adalah miliknya.

Secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha. Namun, Tamron alias Aon tetap mengendalikan PT MCM tersebut.

Oleh karena itu, ungkap Anang, disimpulkan bahwa komoditas timah yang disita adalah harta benda milik terpidana yang sah. Harta tersebut dapat dirampas dan kemudian dilelang.

"Hasil lelang dari timah ini selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada terpidana Tamron alias Aon," pungkas Anang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya