Target Pemerintah Hentikan Buang Sampah Lewat Praktik Open Dumping pada 2028

Pemerintah menargetkan penghentian praktik pembuangan sampah terbuka secara bertahap, dengan 50 persen selesai pada 2027 dan tuntas pada 2028.

oleh Nurul HudaDiterbitkan 09 Juli 2026, 10:00 WIB
Menko Pangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan pada media usai peresmian Sentra Karbon Kehutanan Indonesia di Jakarta. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menargetkan praktik open dumping atau praktik pembuangan sampah di tempat terbuka tanpa pengelolaan berhenti pada 2028.

"Pemerintah akan meluncurkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah berbasis insinerator di Bali. Kami menargetkan penghentian praktik open dumping secara bertahap, yaitu 50 persen selesai pada 2027 dan 50 persen sisanya pada 2028," ujar Zulhas, melansir Antara, Selasa (7/7/2026).

"Selain itu, pembenahan regulasi juga dilakukan di sektor pangan, perikanan, dan sektor lainnya," sambung dia.

Zulhas mengatakan, regulasi tentang pengelolaan sampah selama 11 tahun hanya ada dua izin yang diterbitkan dan hanya satu yang benar-benar berjalan. Setelah penyederhanaan aturan, kini sekitar 70 kota telah bergerak mengembangkan pengelolaan sampah.

"Selama 1,5 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ada pembenahan sekitar 35 regulasi, yang mencakup Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi Presiden (Inpres), dan Keputusan Presiden (Keppres)," ucap dia.

"Regulasi-regulasi yang sebelumnya menghambat kini direvisi agar lebih mendukung pelaksanaan program menjadi lebih terbuka, selama tidak melanggar aturan. Sebagai contoh yakni perdagangan karbon, yang sebelumnya sulit dilakukan karena belum adanya regulasi yang memadai, kini sudah lebih mudah," sambung Zulhas.

Reformasi Regulasi dan Pembiayaan Aksi Iklim

Menurut Zulhas, perubahan iklim kini sudah menjadi kenyataan yang dirasakan melalui cuaca ekstrem, tekanan terhadap lingkungan, gangguan produksi, hingga ancaman terhadap ketahanan pangan.

Oleh karena itu, kata dia, pengendalian perubahan iklim merupakan agenda ekonomi, ketahanan pangan, dan kedaulatan bangsa.

"Pendanaan aksi iklim nasional juga masih terbatas, yakni sekitar 3,5 persen dari total APBN setiap tahun, yang 0,7 persennya dialokasikan khusus untuk rehabilitasi dan konservasi hutan. Oleh karena itu, diperlukan inovasi pembiayaan di luar APBN," papar Zulhas.

Dia juga menegaskan, berbagai target besar pemerintah seperti swasembada pangan maupun penyelesaian persoalan sampah dalam dua tahun, dapat tercapai apabila seluruh pihak konsisten dan berkomitmen.

"Keberhasilan program sangat bergantung pada pencegahan moral hazard (penyimpangan program yang tidak transparan) Pelaksanaan program harus dilakukan secara transparan dan berintegritas tinggi," tutup Zulhas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya