Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit perumahan terus menunjukkan tren positif pada tahun ini. Hingga Mei 2026, kredit perumahan tumbuh 4,99% secara tahunan (year on year/yoy), didorong oleh meningkatnya penyaluran program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam memperluas akses kepemilikan rumah.
"Pertumbuhan kredit perumahan tercatat naik 4,99% year on year dan salah satu yang mendorong penyaluran kredit perumahan adalah program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP dimana realisasinya nanti akan bisa sampaikan pencapaiannya yang juga naik signifikan dari tahun sebelumnya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam Launching Optimalisasi SLIK, di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Advertisement
Ia mengatakan, pertumbuhan tersebut menjadi sinyal bahwa kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan perumahan masih tetap tinggi. OJK pun berupaya memperkuat ekosistem pembiayaan melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) agar proses penyaluran kredit semakin cepat dan tepat sasaran.
Lebih lanjut Friderica menjelaskan, kredit konsumsi rumah tangga saat ini masih didominasi oleh kredit multiguna dan kredit kepemilikan rumah (KPR). Porsi kredit multiguna mencapai 49,45%, sementara kredit kepemilikan perumahan menyumbang 42,54% dari total kredit konsumsi.
Menurutnya, salah satu faktor yang menopang pertumbuhan kredit perumahan adalah pelaksanaan program FLPP yang realisasinya terus meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Program tersebut dinilai efektif dalam memperluas akses masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah.
Ia menambahkan, dukungan terhadap sektor perumahan akan semakin diperkuat melalui optimalisasi SLIK yang sudah mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.
"Ada effort tertentu penyesuaian di sistem dan lain-lain, tapi ketika mereka tahu ini adalah untuk tujuan yang mulia, untuk konsumen, untuk membantu percepatan 3 juta rumah, untuk membantu saudara-saudara UMKM," ujarnya.
Optimalisasi SLIK Percepat Penyaluran KPR
Friderica mengatakan penyempurnaan SLIK bertujuan menghadirkan informasi debitur yang lebih mutakhir, akurat, dan relevan sehingga lembaga jasa keuangan dapat melakukan analisis kredit secara lebih cepat tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian.
Salah satu perubahan utama adalah kewajiban pelaporan kredit yang telah lunas maksimal tiga hari kerja. Sebelumnya, pembaruan data pelunasan kredit dapat memakan waktu hingga satu bulan atau lebih sehingga kerap menghambat masyarakat yang ingin mengajukan KPR baru.
Selain itu, OJK juga menerapkan batas nominal pelaporan kredit di atas Rp 1 juta agar informasi debitur yang digunakan dalam proses analisis pembiayaan menjadi lebih proporsional dan relevan.
Menurut Friderica, penyempurnaan tersebut diharapkan mempercepat proses penyaluran pembiayaan perumahan, termasuk KPR bersubsidi yang menjadi bagian penting dalam program pembangunan 3 juta rumah.
"Dua langkah ini bukan sekedar penyempurnaan proses tapi merupakan bagian dari penguatan ekosistem kredit itu sendiri untuk bisa semakin berkualitas. Dengan demikian pembiayaan dapat tetap prudent, tapi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha," pungkasnya.