OJK Wajibkan Influencer Keuangan Punya Sertifikasi

Ketua OJK Friederica Widyasari Dewi menuturkan tujuan POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengenai penyampaian informasi sektor jasa keuangan untuk melindungi masyarakat.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 06 Juli 2026, 13:15 WIB
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan. POJK penyampai informasi  yang mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer keuangan) disusun untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga integritas jasa keuangan. Penerapan teknis dari POJK Nomor 6 Tahun 2026 sedang digodok.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penyusunan aturan itu berangkat dari maraknya konten di media sosial yang memuat opini maupun rekomendasi terkait produk keuangan. Dalam sejumlah kasus, informasi tersebut justru merugikan masyarakat karena disampaikan tanpa kompetensi yang memadai.

“Tujuan utama POJK ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Friderica dalam konferensi pers Seminar Strengthening Defenses Against Scams, di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ia menambahkan, OJK akan menggelar forum khusus bersama media untuk menjelaskan secara rinci substansi aturan tersebut setelah resmi diterbitkan.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani menjelaskan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar jasa keuangan. Dia menilai, tidak semua pihak dapat memberikan edukasi maupun rekomendasi terkait sektor keuangan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Rizal mengatakan, aturan tersebut membagi finfluencer ke dalam tiga kategori. Pertama, pihak yang memberikan edukasi keuangan. Kelompok ini dapat mengikuti learning management system (LMS) yang disediakan OJK dan memperoleh sertifikat penyelesaian sebagai bukti telah mengikuti materi edukasi.

 

 

Kategori Lain

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Kategori kedua adalah pemasar atau marketer yang menawarkan produk dan layanan pelaku usaha jasa keuangan. Mereka diwajibkan bekerja sama dengan industri serta memiliki sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing sektor pengawasan OJK.

"Jadi nanti siapa yang akses ke learning management system itu nanti kita ada kita kasih certificate of completion semacam begitu, artinya ini nanti dia bisa layaklah untuk bicara,” ucap Rizal dalam kesempatan serupa.

Adapun kategori ketiga adalah pihak yang memberikan rekomendasi investasi atau produk keuangan. Menurut Rizal, kelompok ini harus memiliki sertifikasi kompetensi yang relevan, seperti sertifikat wealth management atau sertifikasi lain yang dipersyaratkan regulator.

Melalui aturan tersebut, OJK berharap ekosistem jasa keuangan diisi oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi atau rekomendasi yang menyesatkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya