Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan total nominal sebesar Rp 1,4 juta kepada 3.850 warga di Kota Pahlawan. Dana bantuan sosial tersebut berasal dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Dinas Sosial Pemkot Surabaya, Antiek Sugiharti, menjelaskan bahwa program jaring pengaman sosial dari DBHCHT ini menyasar penerima bantuan secara luas.
Advertisement
Sasarannya mulai dari pekerja di ekosistem pabrik—baik yang terlibat langsung dalam proses produksi maupun tenaga pendukung lainnya—hingga warga miskin dan rentan miskin yang belum mendapatkan bantuan sosial sama sekali di tahun anggaran 2026.
"Program BLT ini bersumber dari DBHCHT tahun 2026, penerimanya sebanyak 3.850 orang. Rinciannya, sebanyak 3.505 karyawan pabrik, serta masyarakat miskin dan rentan miskin sebanyak 345 orang," jelas Antiek, Rabu (1/7/2026).
Secara jumlah, nilai penyaluran BLT tersebut disesuaikan imbas adanya perubahan alokasi DBHCHT dari pemerintah pusat pada 2026.
Nominal bantuan per bulan mengalami penyesuaian dari yang sebelumnya Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu, kini menjadi Rp 200 ribu. Adapun waktu penyaluran dilakukan setiap bulan selama 7 bulan berturut-turut, sehingga total nominal yang diterima mencapai Rp 1,4 juta per orang.
Percepat Penyaluran Bantuan Sosial
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan sosial dari DBHCHT tersebut agar dana segar bisa langsung berputar dan menggerakkan ekonomi masyarakat.
Eri pun mengapresiasi sumbangsih dari Industri Hasil Tembakau (IHT) yang dinilai nyata dapat membantu warga rentan, baik yang bekerja di dalam sektor tersebut maupun masyarakat di luarnya.
"Ini bagian dari kebijakan pemerintah melalui cukai rokok yang diberikan kepada warga yang rentan, atau petugas langsung seperti buruh yang melinting rokok, hingga satpam pabrik yang memang membutuhkan dan berhak menerima. Jadi, sasarannya masyarakat yang berada di desil satu dan desil dua," ungkap Eri.