Liputan6.com, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah berencana mengklasifikasikan pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Dengan status tersebut, para pengemudi akan berpeluang mengakses berbagai program pemberdayaan pemerintah, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menurut Maman, pengemudi ojol akan masuk dalam kategori pelaku usaha mikro di sektor transportasi daring. Mereka nantinya berhak memperoleh berbagai fasilitas pemerintah, mulai dari akses pembiayaan melalui KUR, pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, hingga program pemberdayaan lainnya.
Advertisement
“Dan mereka berhak untuk mendapatkan semua insentif fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro,” kata Maman melansir Antara di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Dia menjelaskan, pemerintah ingin memanfaatkan fleksibilitas waktu yang dimiliki pengemudi ojol untuk mendorong mereka mengembangkan usaha lain di luar layanan transportasi daring.
Dengan begitu, pengemudi ojol tetap dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasa, tetapi pada saat yang sama memperoleh kesempatan untuk membangun usaha lain melalui berbagai program pemberdayaan pemerintah.
Maman menilai para pengemudi ojol telah memiliki modal dasar sebagai pelaku usaha karena menjalankan pekerjaannya secara mandiri, mulai dari memiliki kendaraan sendiri hingga menanggung biaya operasional secara mandiri.
Selain akses pembiayaan, Maman mengatakan mayoritas pengemudi ojol juga berpotensi memperoleh fasilitas pembebasan pajak karena rata-rata pendapatan mereka berada di bawah Rp 500 juta per tahun.
Pemerintah berharap pengemudi ojol tidak hanya mengandalkan pendapatan dari layanan transportasi daring, tetapi juga mampu mengembangkan usaha lain melalui berbagai program pemberdayaan.
Bagian Usaha Mikro
Lebih lanjut, Maman mengatakan pemerintah akan mendorong seluruh pengemudi ojol menjadi bagian dari kelompok pelaku usaha mikro. Proses tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi ojol.
"Secara otomatis mereka akan menjadi pengusaha mikro. Dan memang sebagian besar dari teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan persyaratan administratif, termasuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak akan menjadi fokus pada tahap awal implementasi kebijakan.
"Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak aplikator, dengan pihak asosiasi ojol untuk mengatur dan menyiapkan semua sebaik mungkin," katanya.
Maman menambahkan pemerintah akan menyusun mekanisme teknis bersama perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi agar implementasi kebijakan berjalan lancar tanpa mengganggu ekosistem transportasi daring.